TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menggugat balik Almas Tsaqibbirru. Sebelumnya anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman ini menggugat Denny Indrayana ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan soal perbuatan melawan hukum.
"Saya sangat mempertimbangkan kemungkinan besar melakukan gugatan balik," kata Denny, Ahad, 4 Februari 2024. Namun ia belum mau membicarakan lebih lanjut soal isi dari rencana menggugat Almas tersebut.
Menurut dia, tindakan itu dilakukan sebagai upaya perlawanan terhadap gugatan Almas yang tidak memiliki dasar. "Kalau ini tidak punya nuansa publik, mungkin saya cueki. Tapi karena ini ada kaitannya dengan pilpres, di situlah letak pentingnya menjawab gugatan," ujar Denny.
Caleg dari Partai Demokrat ini juga memastikan bakal hadir di sidang perdana gugatan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 6 Februari 2024. "Saya akan kasih jawaban detail di pengadilan," katanya.
Almas merupakan alumnus dari Universitas Surakarta yang permohonan uji materinya soal Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Hal ini sekaligus membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024. Kala itu Ketua MK merupakan paman dari Gibran Rakabuming, yakni Anwar Usman.
Dalam gugatan Almas, Denny diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah karena dinilai telah merugikan Almas secara immaterial. Almas juga menggugat Denny secara material sebesar Rp 200 juta, yang diklaim Almas untuk membayar pengacaranya.
Almas Tsaqibbirru juga menggugat Gibran Rakabuming ke Pengadilan Negeri Surakarta karena dianggap wanprestasi. Almas kecewa karena anak sulung Presiden Joko Widodo itu tidak mengucapkan terima kasih karena dibuka jalan malu sebagai cawapres.
Pilihan Editor: Tidak Ada Perjanjian Soal Uji Materi ke MK, Tapi Mengapa Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Wanprestasi?