TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbirru menggugat Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam gugatannya itu, Almas meminta ganti rugi immaterial sebanyak Rp 500 miliar dan material sebanyak Rp 200 juta.
Dalam konferensi pers yang diadakan secara hybrid, offline di banjarmasin, Kalimantan Selatan dan online, Denny berkelakar soal nominal gugatan yang jauh berbeda antara dia dan Gibran.
"Kelihatannya Almas salah mengidentifikasi, sehingga menggugat perbuatan melawan hukum saya Rp 500 miliar dan Gibran Rp 10 juta. Mungkin maksud Almas saya lebih sugih daripada Gibran," katanya, Ahad, 4 Februari 2024.
Almas pada saat yang sama juga menggugat Gibran wanprestasi Rp 10 Juta ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Denny mengatakan, nominal yang dipatok oleh Almas dalam gugatannya itu tidak memiliki dasar. Ia menilai jika besaran Rp 500 miliar itu adalah bentuk intimidasi finansial dan pembungkaman.
"(Almas) menggunakan instrumen hukum gugatan sebagai instrumen masuknya. Menggugat sekian rupiah itu, tidak ada dasarnya," ujar dia. Karena itu, Denny mengatakan jika gugatan ini lebih dari sekadar hak hukum warga negara.
Menurutnya, alasan itu terlalu normatif dan biasa saja. Denny yang kini menjadi caleg Partai Demokrat ini menyebut jika ada upaya pembungkaman yang dilakukan Almas dalam gugatannya tersebut.
Meski digugat, Denny Indrayana berterima kasih kepada Almas karena telah membuka kembali ruang advokasi soal putusan Mahkamah Konstitusi 90, yang disebut Denny telah mati suri. "Dengan adanya gugatan Almas ini terbuka peluang lagi untuk bicara dan advokasi soal putusan MK 90," ucapnya.
Pilihan Editor: Akan Gugat Balik Almas Tsaqibbirru, Denny Indrayana: Ini Ada Kaitannya dengan Pilpres