TEMPO.CO, Jakarta - Artis Tamara Tyasmara didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada pukul 17.18 WIB. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut kepolisian setelah tragedi tewasnya anak semata wayang Tamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante 6 tahun yang tewas tenggelam di kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat 28 Januari 2024 lalu.
“Klien kami memberikan beberapa bukti baju dan juga sandal,” kata Sandy di Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Februari 2024.
Sandy mengatakan Tamara Tyasmara dimintai keterangan sebanyak 15 pertanyaan dari penyelidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jawaban itu nantinya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan kepolisian.
Soal pasal dan terlapornya siapa, Sandy mengaku belum bisa menyampaikan secara detail karena kliennya masih dalam suasana duka. “Mengenai teknis itu silakan ditanyakan ke kepolisian. Yang pasti kami hari ini diperiksa di sini karena BAP Polda,” ujarnya.
Sementara Tamara mengatakan pihaknya menyetujui soal autopsi anaknya. “Sudah menyetujui autopsi dan surat autopsi dibuat bersama Angger (mantan suami) ditandatangani juga,” kata Tamara. Dante sudah dimakamkan di sekitar kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: Artis Tamara Tyasmara Diperiksa di Polda Metro Jaya Kasus Anaknya Tewas Tenggelam di Kolam Renang