TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara eks Gubernur Papua (alm) Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyatakan akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi vonis dari Majelis Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan Stefanus bersalah karena merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Lukas Enembe. "Setelah mendengar putusan, sikap saya adalah akan pikir-pikir sambil pelajari putusan sehingga kami bisa memutuskan menyatakan sikap," kata Stefanus Roy Rening pada Rabu, 7 Ferbruari 2024.
Seusai membacakan putusan, hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Stefanus dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau menolak putusan tersebut. "Atas putusan ini saudara terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding di pengadilan tinggi setempat," kata Rianto.
Hakim ketua berkata terdakwa Stefanus memiliki hak untuk berpikir sambil mempelajari putusan dalam kurun waktu tujuh hari. Sebelumnya, Stefanus Roy Rening telah didakwa merintangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Lukas Enembe.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sarumpaet menyatakan Stefanus melakukan perintangan dengan secara sengaja. Dia disebut berupaya mempengaruhi para pihak yang menjalani pemeriksaan.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Budi pada Rabu, 27 September 2023.
MUTIA YUANTISYA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Pengacara Lukas Enembe Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta