TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan kekasih dari Tamara Tyasmara sebagai tersangka kasus tewasnya Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6 tahun) yang tewas karena tenggelam di kolam renang di Palem Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar penetapan tersangka,” kata Kasubdit 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Februari 2024.
YA yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara ini, lanjut Rovan, sengaja untuk melakukan pembunuhan terhadap Dante dengan sengaja menenggelamkan ke kolam renang. “Ya sengaja,” ucapnya.
Atas perbuatannya, YA terjerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, yaitu setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati.
Pilihan Editor: Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara, Polisi Lakukan Gelar Perkara Hari Ini