TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Baswedan, mengatakan lembaga antirasuah harusnya bersikap adil dalam menangani seluruh perkara, termasuk yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Menurut dia, tidak sepatutnya KPK memberikan perlakuan khusus dalam mengungkap suatu kasus.
"Setahu saya beberapa hari yang lalu KPK memanggil caleg (calon legislatif) juga sebelum pencoblosan. Lalu kenapa bersikap berbeda dalam kasus ini?" kata Novel Baswedan melalui pesan WhatsApp, Jumat, 9 Februari 2024.
KPK memutuskan untuk menunda pemeriksaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. Penundaan ini dilakukan atas permohonan yang bersangkutan.
Gus Muhdlor mengonfirmasi akan datang ke KPK pada 16 Februari 2024 atau pasca pencoblosan Pemilu 2024. Informasi teraebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Menanggapi sikap KPK dalam menangani kasus Gus Muhdlor, Novel Baswedan berkata sekarang sulit untuk mengharapkan KPK berbuat jujur. "Di saat pimpinannya justru banyak melanggar etik dan selamat dari Dewas atau dewan pengawas," ujarnya.
Sebab, menurut dia, penyidik berhak menolak permohonan saksi dan melakukan penjemputan. "Dalam undang-undang (UU), penyidik berwenang menilai, apakah alasannya bisa diterima. Bila tidak bisa dipanggil kedua dengan surat perintah membawa," ucap Novel Baswedan.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Sidoarjo pada 25 Januari 2024.
Dalam OTT di Sidoarjo itu, KPK telah menahan satu tersangka, yakni Siska Wati, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum BPPD Pemkab Sidoarjo. KPK menyita uang tunai sekitar Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang Rp 2,7 miliar pada 2023.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 30 Januari 2024. Penggeledahan dilakukan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, rumah bupati Sidoarjo, dan kediaman pihak terkait lainnya.
Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan bukti berupa berbagai dokumen dugaan pemotongan dana insentif. "Ada juga ada bukti lain alat elektronik dan 3 unit mobil di rumah kepala BPPD," ujar Ali Fikri.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang bernilai mata uang asing. Namun, ia belum bisa mengumumkan nominal uang yang ditemukan. Sebab, KPK perlu memeriksa bukti itu lebih lanjut. "Kami harus konfirmasi dulu. Kaitannya uang itu untuk apa? Apakah nanti juga dilakukan penyitaan, dan seterusnya. Jadi ditunggu dulu," ucapnya.
Pilihan Editor: KPK Tegaskan Jadwal Pemeriksaan Gus Muhdlor Tak ada Hubungannya dengan Pemilu 2024