TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Nuru Ghufron menegaskan proses penyidikan yang melibatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai saksi tidak berhubungan dengan proses Pemilu 2024. Gus Muhdlor mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dan akhirnya mengonfirmasi hadir pada Jumat, 16 Februari 2024 pasca pencoblosan Pemilu 2024.
“Proses penyidikan berjalan seperti biasa, juga termasuk upaya-upaya paksa yang secara materil sudah memenuhi syarat, tentu dari bawah kalau diusulkan semuanya secara teknis kami akan pertimbangkan. Tidak ada kaitannya dengan proses pemilu,” ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Februari 2024.
Gus Muhdlor terseret dalam dugaan kasus korupsi pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. KPK telah menetapkan Siska Wati sebagai tersangka usai melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT pada Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam proses pengembangan perkara, KPK meminta keterangan Bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai saksi. KPK menduga hasil pungutan atau pemotongan insentif ASN yang dilakukan oleh Siska Wati digunakan oleh Gus Muhdlor dan Kepala BPPD Ari Suryono. Namun, keduanya batal ditangkap dan ditahan lantaran tak ada di tempat saat OTT berlangsung. “Tentu kemudian kami proses sesuai dengan prosedur, bukan penangkapan tangan. Maka kami panggil-panggil terlebih dahulu,” ujar Ghufron.
Setelah keterangan dari saksi dan bukti terkumpul cukup kuat, maka KPK dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. “Kalau ternyata ditemukan bukti yang cukup kuat, bahwa yang bersangkutan perlu juga dipertanggungjawabkan secara pidana, tentu kami akan update untuk disidik juga,” kata Ghufron.
Ketua Indonesia Memanggil Lima Puluh Tujuh Plus atau IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha menilai KPK tidak profesional karena menunda pemeriksaan Gus Muhdlor. Menurut dia, keputusan itu justru membuat masyarakat menilai KPK tidak netral.
Apalagi diketahui, Gus Muhdlor belakangan mendeklarasikan dukungannya ke pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran. "Terlebih hal itu dilakukan berurutan dengan peristiwa kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi pasca OTT di Sidoarjo," kata Praswad dalam keterangan tertulis, dikutip Tempo pada Kamis, 8 Februari 2024. Praswad mengatakan, semestinya KPK harus tegak lurus berada di rel penegakan hukum, bukannya ikut masuk dalam rel politik.
Pilihan Editor: Pemeriksaan Bupati Sidoarjo Ditunda Usai Pemilu, IM57+ Nilai KPK Tidak Profesional