TEMPO.CO, Jakarta - Manajer DJ Angger Dimas, Pande Lubis menuturkan alasan ayah kandung dari Raden Adante Khalif Pramudityo itu enggan berkomentar banyak mengenai kasus tewasnya Dante karena tenggelam di kolam renang di Palem Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Sebab, kata dia, perasaan yang dialami oleh mantan suami Tamara Tyasmara itu masih belum membaik.
“Mungkin nanti kalau sudah agak lebih tenang. Nanti kalau sudah feeling better ya,” kata Pande saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Ahad, 11 Februari 2024.
Meski begitu, Pande mengapresiasi karena sudah peduli terhadap kasus kematian putra kandung dari Angger Dimas itu. “But thanks udah concern untuk kasus ini,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka tewasnya Dante karena tenggelam di kolam renang di Palem Duren Sawit, Jakarta Timur, pada akhir Januari 2024 lalu. “Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar penetapan tersangka,” kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu, saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Februari 2024.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Pasa itu mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati.
Pilihan Editor: Pacar Tamara Tyasmara Berdalih Benamkan Kepala Dante 12 Kali untuk Latihan Pernapasan