TEMPO.CO, Jakarta - Satria Gunawan alias Babah mengaku menerima duit Rp 10 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang gembong narkoba Fredy Pratama. Duit itu ia terima dari Lian Silas, ayah Fredy.
Babah merupakan paman dari Fredy Pratama. Istrinya dan istri Lian Silas saudara kandung.
"Saya menerima aliran dana dari terdakwa Lian Silas, namun itu dipinjam mulai 2016 sebagai utang," ucap Babah saat menjadi saksi pada sidang lanjutan TPPU Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 13 Februari 2024.
Babah mengaku aliran dana miliaran rupiah yang diterimanya diserahkan Lian Silas dengan cara dicicil dari beberapa nomor rekening pengirim dan dipinjam untuk modal bisnis jual beli tanah.
Babah mengaku tidak mengenal beberapa nama yang ditanyakan jaksa penuntut umum (JPU), seperti Fahrul Razi dan Tri Wahyuni, yang diduga merupakan kaki tangan Fredy Pratama dan ikut mentransfer uang kepada Babah.
Senasib dengan Lian Silas, Babah kini sudah berstatus tersangka perkara TPPU dari aliran dana hasil bisnis narkoba Fredy Pratama.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak itu juga menghadirkan dua saksi lainnya yang masih kerabat Lian Silas, yakni Marco Chaw dan Fanny Pratama.
Sidang bakal kembali dilanjutkan Selasa, 13 Februari dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Aset Babah Rp55 miliar dari pencucian uang bisnis narkotika Fredy Pratama
Babah—yang berstatus tersangka pencucian uang—telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"Jadi hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Selasa, 6 Februari 2024.
Indah mengatakan Babah diduga menerima uang dari sejumlah rekening milik Fredy Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku, yang sebelumnya sudah tertangkap, di antaranya LS, TW, AS, YH dan YA.
Babah menggunakan rekening pribadi dan anak-anaknya untuk menerima uang dari jaringan Fredy Pratama. Uang ini dipakai untuk modal usaha jual beli tanah yang dilakukan sejak 2016 sampai sekarang.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 46 bidang tanah, 2 bidang tanah dan bangunan dengan total aset disita Rp55 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Pilihan Editor: Polisi Klaim Tahu Posisi Bandar Narkoba Fredy Pratama di Thailand tapi Tak Bisa Menyentuhnya