TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan intervensi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam gugatan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Penolakan itu tertuang dalam putusan sela tertanggal 31 Januari 2023 dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Berkenaan dengan itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, menilai bahwa pada dasarnya para pemohon intervensi itu memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan Anwar Usman melawan Ketua MK Suhartoyo. Para pemohon intervensi, jelas Petrus, memiliki kepentingan untuk mempertahankan status pemberhentian Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan mendukung pemilihan Ketua MK baru sebagai pelaksanaan putusan MKMK.
"Baik Denny Indrayana dkk maupun advokat-advokat TPDI dan Perekat Nusantara memiliki kepentingan langsung dengan pemecatan ketua MK Anwar Usman karena kami adalah pelapor-pelapor ke MKMK yang menuntut Anwar Usman dipecat dari (jabatan) hakim konstitusi," kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Rabu, 14 Februari 2024.
Permohonan intervensi secara sederhana dapat diartikan sebagai pengikutsertaan pihak ketiga dalam suatu proses persidangan yang sedang berlangsung. Gugatan Anwar Usman itu sendiri berisi tuntutan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK periode 2023-2028 seperti semula sebelum diberhentikan.
Lebih lanjut, Petrus juga menyebut bahwa hingga saat ini para pemohon intervensi tak pernah dipanggil untuk menghadiri sidang pembacaan putusan sela. Dia menuding Ketua PTUN Jakarta tidak netral sehingga menjadikan pengadilan sebagai benteng perlindungan bagi Anwar Usman.
Petrus turut meramalkan Anwar Usman dimenangkan oleh hakim dalam kasus ini. "Tidak tertutup kemungkinan melalui PTUN Anwar Usman dikembalikan posisinya menjadi Ketua MK guna menghadapi kemungkinan gugatan hasil Pilpres ke MK," ucapnya.
Dalam kondisi ini, Petrus menjelaskan, Anwar Usman diuntungkan karena tak ada perlawanan yang serius dalam internal MK terhadap gugatan ini karena sama artinya dengan 'jeruk makan jeruk'. "Inilah kotornya pengadilan kita yang masih berlindung di bawah ketiak eksekutif, dinasti politik, dan nepotisme," tuturnya.
Pilihan Editor: PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI Soal Dinasti Politik dan Nepotisme Jokowi