TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa akan menindaklanjuti putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) mengenai kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sekjen KPK, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), akan melaksanakan eksekusi permohonan maaf secara langsung dan terbuka dari para terperiksa dalam tujuh hari kerja sejak putusan Dewas diterima.
"Sekjen juga akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa," kata Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat, 16 Februari 2024.
Tim pemeriksa akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya, baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas.
Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para terperiksa. KPK juga akan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan disiplin pegawai yang bersumber dari instansi lain, yaitu Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) pada instansi asalnya.
Secara paralel, KPK pun sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Perkara ini sudah disepakati dalam gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan. Namun, masih pada tahap penyelesaian adminsitrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian diumumkan secara resmi.
Sebagai upaya mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai tersebut ke unit kerja lainnya. Hal ini sekaligus untuk memastikan para pegawai tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai insan KPK.
Ali Fikri menuturkan KPK secara intensif juga melakukan berbagai perbaikan proses bisnis dan langkah-langkah antisipatif lainnya. KPK telah melakukan revisi proses bisnis di lingkungan Biro Umum, termasuk Pengelolaan Rutan KPK. Sehingga dapat memetakan potensi risiko pada setiap tahapan prosesnya.
Untuk memastikan terciptanya layanan kepada pengunjung rumah tahanan (rutan) dapat berlangsung dengan baik dan optimal, KPK rutin melakukan sidak dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area.
KPK pun intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang menaungi pengelolaan rutan, yaitu dalam penguatan dukungan personel dan pembinaan teknis operasional rutan.
Ali menegaskan tindak lanjut penanganan atas pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, penegakan disiplin, penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, serta perbaikan tata kelola organisasi ini merupakan wujud komitmen KPK untuk terus berbenah dalam penguatan integritas kelembagaan.
Dalam perkara ini, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah.
"Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Tumpak menuturkan 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut. "Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan para pegawai dijerat dengan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No.3/2021 tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan atau kewenangan termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.
Pilihan Editor: Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar