Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Hanya Diberi Sanksi Minta Maaf, IM57+ Sebut Fungsi Dewas Tidak Jelas

image-gnews
Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
Koordinator IM57+ M Praswad. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh atau IM57+ M Praswad Nugraha buka suara soal sanksi yang diambil Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam perkara pungli di rutan KPK. Dalam perkara itu, 78 pegawai lembaga antirasuah yang terlibat pungutan liar (pungli) hanya diberikan sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Praswad menilai sanksi permintaan maaf secara terbuka itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat. Menurut dia, proses pemidanaan seharusnya lebih dipertimbangkan untuk menghukum pegawai KPK yang terlibat pungli.

"Putusan Dewas KPK ini menunjukkan bahwa adanya korupsi yang terjadi di dalamnya," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo pada Jumat, 16 Februari 2024.

Sebagai institusi yang membawahi isu korupsi, kata Prawad, KPK semestinya dapat memberikan contoh ke masyarakat bagaimana penanganan kasus korupsi dilakukan.

Praswad menilai, alasan keterangan kewenangan dari Dewas KPK yang tidak dapat memberikan sanksi lebih berat untuk pegawainya yang melakukan praktik pungli, justru menjadi bukti nyata tidak jelasnya fungsi Dewas KPK.

"Apabila lembaga tertinggi dalam bidang etik hanya menyuruh orang meminta maaf, maka dapat dilihat bahwa revisi UU KPK penuh dengan kepalsuan," ujarnya.

Tanpa ada pemidanaan bagi pegawainya yang pungli, ucap Praswad, akan menjadi cerminan betapa rapuhnya lembaga antirasuah itu ketika ada praktik tindakan korupsi di dalam lembaganya sendiri. Para pimpinan KPK harus bertanggungjawab atas pungli di rutan KPK.

Hal itu menjadi bukti gagalnya kepemimpinan Alexander Marwata dan pimpinan KPK yang lain. "Jangan berhenti pada bawahan, perlu dipertimbangkan untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan atas kegagalan pencegahan korupsi," ucap Ketua IM57+ itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Kamis, 15 Februari lalu, Dewas KPK menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 90 pegawai KPK yang terjerat kasus pungli di rumah tahanan (rutan) KPK. "Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar majelis di ruang sidang.

Atas perkara ini, dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada 78 pegawai, terperiksa pungli di rutan KPK. Mereka harus memberikan permintaan maaf secara terbuka dan langsung.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan sanksi itu merupakan sanksi terberat yang bisa mereka berikan terhadap para pegawai. “Karena sudah berubah menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN,” kata dia di Gedung C1 KPK, Jakarta.

Tumpak mengatakan, sebelum 2021, KPK bisa memberikan sanksi berupa pemberhentian bagi pegawai yang melanggar etik. Namun, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN, hukuman terberat yang bisa mereka berikan hanya sanksi moral.

Untuk penanganan kasus 12 orang pegawai lain, akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal untuk diperiksa lebih lanjut. Majelis menjelaskan kasus 12 orang itu terjadi sejak tahun 2018, saat  Dewas KPK belum terbentuk. Kini, 12 orang itu sudah tidak bekerja lagi di KPK bahkan sebelum sidang pelanggaran etik digelar.

Dewas KPK menyebut masih ada tiga orang lagi yang akan diperiksa. Sehingga totalnya ada 93  terperiksa dalam perkara pungli di rutan KPK.

Pilihan Editor: Tamara Tyasmara Sudah 2 Tahun Pacaran dengan Yudha Arfandi Tersangka Pembunuh Dante

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

16 jam lalu

Mantan Presiden Panama, Ricardo Martinelli. REUTERS
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden


Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

22 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.


Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.


Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.