TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono menuntut pengembalian barang bukti berupa ponsel dan beserta barang bukti lain, termasuk akun media sosial kliennya yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu mereka sampaikan pada sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Barang bukti yang disita oleh penyidik ini tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Mas Aiman," kata kuasa hukum Aiman, Ragahdo Yosodiningrat, saat ditemui wartawan usai sidang, Senin, 19 Februari 2024.
Lebih lanjut, Ragahdo menegaskan bahwa dalam surat penyitaan yang diterbitkan PN Jaksel, penyidik hanya diperbolehkan untuk menyita ponsel merek Xiaomi milik Aiman. "Akan tetapi, pada kenyataannya, penyitaan itu mencakup empat barang bukti," ujarnya.
Selain ponsel, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun Instagram, akun email, dan satu SIM Card. Oleh karena itu, kuasa hukum Aiman menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik cacat hukum.
Ketua tim kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, juga menyebut bahwa hingga saat ini Aiman tak lagi bisa mengakses akun Instagram @aiman.witjaksono dan email pribadinya. Pihaknya mengklaim penyidik sudah mengubah kata sandi akun-akun itu.
Tak hanya Instagram dan email, akun WhatsApp Aiman juga telah diambil alih. "Tak hanya dikuasai, tapi juga diakses oleh penyidik," tuturnya.
Kuasa hukum Aiman lainnya, Yulianto Nurmansyah menyebut bahwa surat penyitaan yang diterbitkan oleh PN Jaksel turut bermasalah. Dalam surat itu, penandatanganan bukan dilakukan oleh ketua PN Jaksel, melainkan wakil ketua PN Jaksel.
"Izin penyitaan itu wajib ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri, bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Jadi, kami melihat dasar penetapan sita yang dilakukan penyidik dalam melakukan sita ini cacat formil," ucapnya.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Delta Tama itu, pembacaan putusan dijadwalkan pekan depan, Selasa, 27 Februari 2024. Pada Kamis mendatang, pihak Aiman Witjaksono akan mendatangkan ahli hukum acara pidana dan ahli hukum pers.
Pilihan Editor: Kronologi Dugaan Bullying oleh Anak Vincent Rompies di Binus yang Viral di X