TEMPO.CO, Jakarta - Aiman Witjaksono menjalani sidang praperadilan hari ini dengan agenda duplik dari Polda Metro Jaya dan pemeriksaan ahli.
“Ahli dari pemohon ada 2, yaitu ahli pidana dan ahli pers,” kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa sebelum sidang pdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Finsensius tidak menjelaskan secara detail identitas para ahli, namun menurutnya mereka berkompeten dalam bidangnya.
Ahli pers, kata Finsensius bakal menjelaskan mengenai status Aiman pada 11 November 2024, yaitu saat juru bicara tim pemenangan Ganjar-Mahfud itu dia menggelar konferensi pers 'polisi tidak netral' dalam Pemilu 2024. Ahli akan menjelaskan apakah Aiman itu merupakan wartawan atau bukan saat itu. Dia juga akan menerangkan apakah hak tolak Aiman sebagai wartawan bisa dipakai untuk tidak mengungkap siapa narasumber atau informan yang memberikan keterangan itu.
Finsensius dan Aiman datang ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sekitar pukul 10.30 WIB.
Aiman Witjaksono mengatakan 2 ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilannya adalah ahli dari Dewan Pers Wina Armada dan pakar hukum acara pindana Prof Suparji.
Pilihan Editor: Sidang Replik Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Kabulkan Pembatalan Penyitaan HP Aiman Witjaksono oleh Penyidik