Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

image-gnews
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PTUN Jakarta menggelar sidang gugatan advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) kepada KPU RI, Kamis siang. Sejumlah perwakilan TPDI dan Perekat Nusantara selaku penggugat menghadiri sidang yang berlangsung tertutup tersebut.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan alasan menggugat surat keputusan KPU RI tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Petrus, tujuh komisioner KPU RI berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu. Ketujuh komisioner KPU RI juga telah mendapat sanksi dari DKPP.

"Ketika mengeluarkan surat keputusan tentang pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran itu terjadi pelanggaran kode etik," ujar Petrus usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024.

Karena putusan DKPP tersebut masuk kualifikasi penyelesaian tahapan administratif, maka mereka mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN Jakarta pada 7 Februari 2024. Gugatan tersebut meliputi seluruh komisioner KPU RI beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kita minta supaya PTUN mendiskualifikasi pasangan calon presiden Prabowo-Gibran sekaligus keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Prabowo dan Gibran itu dinyatakan batal," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petrus mengatakan, dulu perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah digugat di pengadilan negeri, namun sejak berlakunya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, semua tindakan melanggar hukum yang dilakukan pejabat pemerintah atau badan pemerintah digugat di PTUN.

"Nanti sidang berikutnya hakim akan menentukan apakah gugatan kita ini memenuhi syarat formil atau tidak. Jadi, kalau besok dia tolak lagi, memang ini pengadilan pengecut. Dia tidak berani masuk pokok perkara!" kata Petrus.

Seharusnya, kata Petrus, dalam perkara yang menarik perhatian besar masyarakat ini, hakim PTUN mengesampingkan formalitas, dan lebih melihat pada substansinya. "Karena substansi gugatan itu kan masyarakat menunggu," ucapnya.

Boyke Sinurat 

Pilihan Editor: Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana di Kasus Dugaan Korupsi Dana Sumbangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

2 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.


Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

3 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

3 jam lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.


Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

6 jam lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.


Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

7 jam lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.


Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

8 jam lalu

Seorang pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) memasukkan surat suara ke kotak saat simulasi Pemilu 2024 di Pondok Rehabilitasi Sosial Zamrud Biru, Mustikasari, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Februari 2024. Simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada pasien ODGJ yang memiliki DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan berdasarkan data KPU Kota Bekasi terdapat 1.095 ODGJ yang memilki hak suara pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?


Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

8 jam lalu

Petugas KPPS menunjukkan surat suara saat menghitung jumlah suara pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta di TPS 28 Cilandak Barat, 15 Februari 2017. ANTARA
Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.


Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?


Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

10 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.