TEMPO.CO, Jakarta - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh pengusaha kos eksklusif di Yogyakarta, D'Paragon, MSH alias JD dan istrinya, MM, Ke Kejaksaan Tinggi DIY. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar FX Endriadi.
"Sudah, berkas dikirim pada 13 Februari 2024," katanya saat dihubungi, Kamis, 21 Februari 2024. Ia mengatakan, bahwa saat ini tim penyidik masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum.
Endriadi menyebut, dalam melengkapi berkas perkara itu pihaknya telah meminta keterangan 19 saksi. Salah satunya adalah WT, seorang dokter kecantikan asal Jogja, yang namanya terseret dalam kasus serupa di laporan Polda Metro Jaya.
Keterangan saksi itu, katanya, terlampir dalam bentuk berita acara pemeriksaan atau BAP. "Sudah 19 saksi. Belum ada petunjuk dari jaksa untuk penambahan saksi," ucapnya.
Rekan bisnis tersangka MSH, yaitu M dan istrinya menjadi korban dalam kasus penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang terjadi sejak Oktober hingga Desember 2023. Menurut dia, tindakan tersangka ini diduga dilakukan agar korban mengembalikan kerugian bisnisnya yang mencapai Rp 1,2 miliar.
Endriadi mengungkapkan, bahwa tersangka MSH juga membuat laporan polisi karena merasa bisnisnya dirugikan. Saat ini, ujarnya, laporan itu masih dalam proses penyelidikan kepolisian. "Penyelidikan (laporan itu) masih berproses," katanya.
Kronologi penyekapan, pemerasan, dan kekerasan seksual