TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Polres Metro Depok menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah berbeda dengan modus tempel di tiang listrik.
Wakapolres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Wahyu Fredian menerangkan pengungkapan kasus narkoba berlangsung pada periode Januari hingga Februari 2024.
"Alhamdulillah tiga pelaku kasus narkoba telah kami amankan," kata Eko, Jumat, 23 Februari 2024.
Ketiga pelaku yakni Pebri Siswanto alias Cembret (26 tahun) ditangkap di pinggir jalan Mandor Dami, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong pada Selasa 6 Januari 2024.
Kemudian Ridho Firdaus (34 tahun) ditangkap di rumah kontrakan Kampung Parung Belimbing, Jalan Sasak RT. 003/004 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas pada Jumat, 2 Februari 2024.
"Dan terakhir M. Nurrizki alias Kile (26 tahun) diamankam Selasa 6 Februari 2024 di Kampung Wates Gang Durian, Kelurahan Raga Jaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor," tutur Eko.
Dari tangan ketiga pelaku, lanjut Eko, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 76,98 gram dan ganja seberat 23,38 gram.
"Dari ketiga pelaku juga diamankan satu unit motor, alat timbangan, dan handphone yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba," ucap Eko.
Sementara itu. Kasat Narkoba Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung mengungkapkan ketiga pelaku rata-rata tidak bekerja dan merupakan pengedar di wilayah Depok.
"Mereka mengaku baru menjual 1 atau 2 bulan ini, untuk dipasarkan melalui online belum kita temukan," kata Tahan.
Saat diinterogasi ketiga pengedar narkoba ini mengaku tidak kenal dengan penelpon dan hanya menjalankan perintah sesuai imbalan senilai Rp25 ribu sekali tempel dan ada yang di atas Rp1 juta.
"Biasanya mereka mendapat instruksi dari atasan, tempel di tiang listrik dan lainnya, sudah ditentukan dari atasnya, nanti akan ada yang mengambil, kasus ini masih dalam pengembangan," ucap Tahan.
Pilihan Editor: Demi Beli Narkoba, Dua Polisi Nekat Lakukan Pemerasan dan Pencurian di Garut