TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Fransisca Chandra Novitasari alias Siskaeee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024. Sidang praperadilan yang digelar di ruang 4 PN Jaksel dengan agenda duplik termohon dan penyerahan bukti surat para pihak ini tidak berlangsung lama.
Pada sidang praperadilan ini duplik termohon tidak dibacakan, tetapi langsung diserahkan kepada hakim dan pemohon. Usai penyerahan duplik, pemohon dan termohon kemudian menyerahkan bukti surat yang dimiliki.
Kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, mengatakan pada persidangan pihaknya memberikan sekitar 16 bukti. Sementara dari pihak Polda Metro Jaya ada 71 daftar bukti.
“Ada beberapa hal yang nanti akan kami pelajari setelah melihat daftar bukti yang ada” kata Gading Simanjuntak usai menghadiri sidang praperadilan.
Gading Simanjuntak menuturkan untuk agenda sidang praperadilan selanjutnya akan digelar besok dengan agenda pemeriksaan saksi dari pemohon dan ahli dari termohon.
“Dari kami saksi fakta, tentu nanti kalau namanya saksi yang mengenal, mengetahui, dan mengalami jadi kami lihat dulu karena pihak termohon dan hakim tunggal akan menggali dan mempertanyakan saksi fakta tersebut” ujar Gading Simanjuntak.
Dalam persidangan sebelumnya, tim Hukum Polda Metro Jaya berkukuh penetapan tersangka pada Siskaeee di kasus produksi film porno sudah sah.
"Bahwa penetapan Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee sudah didasarkan pada alat bukti yang cukup," kata perwakilan Polda Metro Jaya kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menjerat Siskaeee sebagai tersangka produksi film porno. Penetapan tersangka ini diklaim sudah berdasarkan alat bukti yang kuat, yaitu foto dan video yang sudah dilakukan pemeriksaan forensik serta dinyatakan otentik, keterangan sebelas saksi, dan keterangan enam ahli. "Maka penetapan tersangka Siskaeee sebagai tersangka dinyatakan sah," ujarnya.
Kuasa hukun Siskaeee, Gading Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal mengajukan replik yang dijadwalkan di sidangkan besok Rabu, 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.
"Jawabannya tentu kami akan melakukan replik yang mana beberapa hal dinyatakan tidak sah," kata Gading ditemui usai sidang.
ACHMAD APRI SUDIN
Pilihan Editor: Kasus Bullying Binus School Serpong, Polres Tangsel Periksa 8 Anak termasuk Putra VR