Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Senin Besok Polda Metro Jaya Panggil Kembali Firli Bahuri, Ini Kasusnya Sejak Ketemu SYL di Lapangan Badminton

image-gnews
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak lewat pernyataan tertulis pada Kamis 22 Februari 2024 menyampaikan surat panggilan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Pemanggilan itu, katanya, untuk meminta keterangan tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Surat tersebut merupakan yang kedua kali dikirim untuk Firli terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. 

"Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB," kata Ade Safri. 

Sebelumnya, pada Jumat 2 Februari 2024 Berkas perkara kasus Firli dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinyatakan belum lengkap. Ade Safri sendiri mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas yang diminta oleh Kejaksaan dan memastikan tidak akan ada kendala.  

"Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi," ujar dia. "Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," katanya. 

Kilas Balik Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya 

Pemanggilan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada Firli Bahuri, Senin mendatang bukan yang pertama. Status Firli Bahuri sendiri sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam pantauan Tempo, sejak pertama kasus Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka total ada 4 panggilan pemeriksaan dan yang terbaru Senin mendatang, namun masih belum jelas perkembangan sampai dimana kasus Firli sebenarnya. Alasannya selalu pada berkas-berkas Firli yang belum lengkap. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana penanganan kasus ini yang berkelit tak ada habisnya. Polda Metro Jaya juga beberapa kali tidak menjelaskan alasan mangkirnya Firli dalam beberapa panggilan sebelumnya.

Dikutip dari Koran Tempo, Kamis 22 Februari 2024 penjabaran dari awal kasus sampai perkembangan di bulan Februari kurang lebih seperti ini:

1. Masyarakat gaduh soal dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Pertanian yang kemudian laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya (12 Agustus 2023)

2. Polda Metro Jaya menanggapi kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan. (21 Agustus 2023)

3. Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo atau SYL dipanggil untuk menjadi saksi kala itu baru pulang dari lawatan di luar negeri. (5 Oktober 2023)

4. Status dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. ( 7 Oktober 2023)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Firli ditetapkan menjadi tersangka. (22 November 2023)

6. Pemeriksaan pertama Firli setelah menjadi tersangka. (1 Desember 2023)

7. Firli diperikasa lagi. (6 Desember 2023)

8. Berkas Firli Bahuri dikirim oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan. (15 Desember 2023)

9. Firli kembali diperiksa untuk ketiga kalinya oleh Polda Metro Jaya, tetapi belum juga ditahan. (27 Desember 2023)

10. Berkas dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya karena belum lengkap. (28 Desember 2023)

11. Polda memeriksa Syahrul sebagai saksi untuk melengkapi persyaratan berkas. (11 Januari 2024)

12. Firli diperiksa untuk keempat kalinya oleh Polda Metro Jaya setelah berstatus tersangka. (19 Januari 2024)

13. Polda Metro Jaya mengirim kembali berkas perkara kasus Firli ke Kejati DKI Jakarta. (24 Januari 2024)

14. Berkas dikembalikan lagi oleh Kejati dengan alasan juga masih belum lengkap. (2 Februari 2024)

15. Polda masih memenuhi berkas yang dikembalikan oleh Kejati dan akan memeriksa Syahrul sebagai saksi. (13 Februari 2024)

16. Polda mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan lagi untuk Firli. (22 Februari 2024)

SAVINA RIZKY HAMIDA MAGANG PLUS| ANTARA| ADE RIDWAN YANDWIPUTRA| NOVALI PANJI NUGROHO| M. FAIZ ZAKI

Pilihan Editor: Alasan Polisi Periksa Lagi Firli Bahuri Senin Besok

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

3 jam lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

5 jam lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.


Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

5 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

19 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

20 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

20 jam lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

22 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

1 hari lalu

Dir Siber Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan saat koferensi pers kasus tindak pidana akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023. Dalam keteranganya, dua tersangka berinisial DK berhasil ditangkap dan SB menjalani proses hukum di Jepang, dari hasil retasanya melalui Marketplace Be-stok merugikan masyarakat Jepang sebanyak 1,6 miliar, dan kini tersangka terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. TEPO/ Febri Angga Palguna
Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.