TEMPO.CO, Jakarta - Aiman Witjaksono menyoroti akun WhatsApp miliknya yang disita oleh polisi. Penyitaan akun WhatsApp tersebut berbarengan dengan empat barang bukti lain yang kini turut dipegang oleh Polda Metro Jaya.
"Handphone saya disita untuk mengetahui narasumber saya. Tapi, kemudian disebutkan (polisi), WhatsApp tidak disita. Saya juga bingung maksudnya bagaimana, karena informan saya hanya ada di WhatsApp itu," kata Aiman saat ditemui Tempo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.
Kuasa hukum Aiman, Finsen Mendrofa, menyebut bahwa dalam surat berita acara penyitaan hanya disebut empat barang bukti yang disita, yakni ponsel merek Xiaomi, kartu SIM, akun Instagram, dan akun email. Sementara itu, akun WhatsApp milik Aiman tak disebut sebagai barang bukti yang disita.
Selama persidangan berlangsung, jelas Finsen, pihaknya menyatakan bahwa akun WhatsApp itu tak lagi bisa diakses Aiman sebab telah diambil alih oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia turut menegaskan bahwa penyidik tak memiliki kewenangan apa pun untuk menyita akun tersebut.
"Oleh karena belum masuk ke berita acara dan WhatsApp dikuasai termohon, maka dalam dalil-dalil kami (menyatakan) bahwa penyidik atau termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengakses dan mengambil informasi dalam WhatsApp tersebut--karena tidak diberikan izin oleh pengadilan," kata Finsen saat usai persidangan.
Sidang praperadilan wartawan dan penyiar berita, Aiman Witjaksono, kembali digelar hari ini. Persidangan lanjutan itu beragendakan pembacaan kesimpulan yang disampaikan oleh kuasa hukum Aiman selaku pemohon dan perwakilan Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Tadi kami sudah bacakan kesimpulan dari pemohon meskipun termohon sudah duluan meninggalkan ruang sidang. Kami menyayangkan, tapi itu hak-nya," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, saat ditemui usai persidangan, Senin, 26 Februari 2024.
Berdasarkan pantauan Tempo, durasi persidangan kali ini hanya menghabiskan waktu selama 30 menit. Putusan atas permohonan praperadilan Aiman itu akan dibacakan Selasa pukul 15.00.
Pilihan Editor: Lanjutan Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Tim Polda Metro Tinggalkan Persidangan Lebih Awal