TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan Aiman Witjaksono, kembali digelar hari ini, Senin, 26 Februarai 2024 Persidangan lanjutan itu beragendakan pembacaan kesimpulan yang disampaikan oleh kuasa hukum Aiman sebagai pemohon dan perwakilan Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Tadi kami sudah bacakan kesimpulan dari pemohon meskipun termohon sudah duluan meninggalkan ruang sidang. Kami menyayangkan, tapi itu hak-nya," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, saat ditemui usai persidangan, Senin, 26 Februari 2024.
Dalam kesimpulannya, Finsen menyatakan bahwa penyitaan terhadap ponsel, kartu SIM, akun Instagram, dan akun email milik Aiman yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah terbukti tidak sesuai prosedur. Dia juga menyinggung soal dua surat penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apabila surat izin penetapan itu dilakukan secara benar dan sudah sesuai dengan mekanisme dalam KUHAP, maka seharusnya tidak ada lagi surat penetapan untuk kedua kalinya," ujarnya.
Kemudian, Finsen juga mengutip pernyataan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, yang sempat memberi keterangan ahli dalam sidang sebelumnya. "Dengan adanya penetapan surat kedua ini, maka dapat dianggap penetapan pertama atau proses penyitaan adalah tidak sah atau dilakukan secara melawan hukum," tuturnya.
Lebih lanjut, Finsen turut menyampaikan kembali soal hak tolak yang dimiliki Aiman sebagai wartawan. Dia mengacu pada keterangan pakar pers, Wina Armada Sukardi, dalam keterangan ahli sidang sebelumnya.
"Hak tolak ini melekat sejak wartawan menerima pertama kalinya informasi dari narasumber. Aiman menerima keterangan dari narasumber pada 27 Oktober sedangkan konferensi pers pada 11 November 2023," ucapnya.
Finsen juga menyebut bahwa keikutsertaan Aiman sebagai caleg baru dilakukan pada tanggal 4 November 2023. "Artinya, Saudara Aiman Witjaksono sudah menerima informasi pertama kali dari narasumber jauh sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu," katanya.
Berdasarkan pantauan Tempo, durasi persidangan kali ini hanya menghabiskan waktu selama 30 menit. Putusan atas permohonan praperadilan Aiman itu akan dibacakan Selasa pukul 15.00.
Pilihan Editor: Tim Hukum Aiman Witjaksono Sayangkan Pendapat Ahli Soal Penyitaan