TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya sudah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila, ETH. “Sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Februari 2023.
Polda Metro Jaya sebelumnya mendapat laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dari RZ yang diduga korban dari Rektor ETH. Korban D disebut juga melaporkan kasusnya ke Mabes Polri, tapi sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Korban yang sudah diperiksa sebagai saksi adalah RZ. Sementara detail tujuh saksi lainnya, kata Ade Ary, masih akan dipastikan lagi identitasnya. “Laporan yang diterima adanya pelecehan seksual terhadap korban. Inilah yang harus didalami oleh penyidik dengan metode penyelidikan,” ucap Ade Ary.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor ETH hari ini. Namun sang rektor berhalangan hadir. Ade Ary menjelaskan penyidik telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila perihal penundaaan itu. "Surat terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan," kata Ade Ary.
Alasan penundaannya karena pada hari yang sama sudah terjadwal agenda atau kegiatan yang lain di kampus. Pemeriksaan dijadwalkan ulang dan akan dilakukan pada Kamis, 29 Februari 2024. Sementara, untuk perkembangan penyidikannya masih dalam proses penyelidikan.
Kuasa Hukum kedua korban, Amanda Manthovani, mengatakan waktu kejadian yang kedua korban alami tak sama. Kasus kekerasan seksual RZ terjadi pada Februari 2023. Sedangkan D terjadi pada kisaran Desember 2023-Januari 2024.
Keduanya dulu sempat bekerja di Universitas Pancasila. D dulunya bekerja sebagai karyawan honorer di Universitas Pancasila. Namun kata Amanda, setelah ia mengalami kejadian kekerasan seksual, psikisnya mulai terganggu sehingga memutuskan untuk berhenti.
Sementara RZ dulunya bekerja di bagian Humas Universitas Airlangga. Setelah kejadian kekerasan seksual yang ia alami, RZ sempat melayangkan surat ke yayasan. Namun, karena tak ada respons dari yayasan, ia melaporkan kasus itu ke polisi. Ia justru dimutasi ke Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Pancasila.
Amanda menyebut jika polisi telah memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas peristiwa yang terjadi. Keempat saksi itu disebut berasal dari pihak kampus.
MOH KHORY ALFARIZI | AISYAH AMIRA WAKANG | MUTIA YUANTISYAH
Pilihan Editor: Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Siapkan Mental untuk Bisa Melapor ke Polisi