TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum RZ dan D, pelapor dugaan tindak pidana kekerasan seksual rektor Universitas Pancasila ETH mengatakan kedua korban perlu mempersiapkan mental untuk kemudian melaporkan kasus yang mereka alami ke polisi.
Kuasa Hukum kedua korban Amanda Manthovani menjelaskan biasanya korban kekerasan seksual otomatis setelah dilecehkan harus mempersiapkan mental sebelum melapor
"Artinya mereka mengalami trauma, psikis dan mentalnya dia, saat mau melapor pun sebenarnya mereka tidak siap," kata Amanda, Senin, 26 Februari 2024.
Amanda mengungkapkan dari RZ sendiri akhirnya mau melaporkan atas desakan dari keluarga dan suaminya karena selalu penuh rasa ketakutan dan trauma.
"Sampai sekarang pun masih dialami, kalau saya berhadapan dengan dua korban ini seperti itu kondisinya, psikisnya masih belum pulih, seperti orang-orang normal," ungkapnya.
Terlebih lanjut Amanda, korban tahu berhadapan dengan penguasa yang memiliki uang, sehingga tidak mudah bagi agar mengembalikan kepercayaan diri dan kekuatan untuk melapor.
"Kan kita ada hubungan relasi kuasa, seseorang yang mempunyai kekuasaan dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, yang dia melakukan dengan bawahannya dia, itu sangat berat loh bawahan itu punya kekuatan memberontak untuk melapor. Luar biasa kalau korban ini mau melapor," tutur Amanda.
Amanda menerangkan, sebelum membuat laporan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, korbam sudah melayangkan surat resmi ke Yayasan Universitas Pancasila.
"Artinya mereka punya itikad baik untuk ayo ini diselesaikan, menjaga nama baik kampus, tapi dari pihak yayasan sampai hari ini tidak ada respon," terang Amanda.
Menurut Amanda jika disebut secara hukum, artinya pihak yayasan turut serta menutupi aib dari rektor dan hal itu tertuang pada pasal 55 KUHP.
"Dia menutupi, kalau dia bilang oh saya tidak menutupi, saya tidak tahu, loh surat itu sudah jelas dilayangkan korban ke yayasan terkait pelecehan," ucap Amanda.
Pilihan Editor: Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, 2 Korban Telah Melapor ke Polisi