TEMPO.CO, Tangerang Selatan- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) tidak akan memberikan sanksi kepada pihak Binus School Serpong. Hal itu terjadi jika kedua pihak bertikai yakni keluarga anak korban dan anak berhadapan hukum (ABH) menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Kasus bullying yang dilakukan oleh geng pelajar di Binus School Serpong kian mencuat. Berbagai pihak juga terus berdatangan untuk mengawal kasus yang terjadi menimpa anak dibawah umur ini. Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana mengatakan pihaknya terus mengawal kasus ini. Namun, jika persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan maka Binus School Serpong tidak akan mendapat sanksi.
"Binus sudah tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan sudah terwujud, tidak perlu ada sanksi kepada Binus. Yang penting kami bagaimana Binus bisa mencegah dan pastikan tidak ada lagi kasus serupa," ujar Chatarina, Senin 26 Februari 2024.
Namun, kata dia, apapun yang menjadi persoalan antara anak korban dan anak berhadapan hukum harus bisa diselesaikan segera. Pihaknya juga memastikan kasus tersebut terkawal dengan baik. "Penyelesaian secara kekeluargaan bisa dilakukan. Artinya semua kepentingan anak menjadi atensi kami," ujarnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Asisten Deputi Layanan Anak Lany Ritonga mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk anak korban maupun ABH. "Tidak hanya salah satu orangtua dan pihak keluarga tapi seluruh pihak keluarga yang terlibat kita libatkan untuk mediasi dengan sekolah itu kita upayakan untuk kepentingan terbaik anak," ujarnya.
Dia berharap atas adanya kejadian ini pihak sekolah bisa lebih peduli dan memperhatikan anak didik. "Kami minta agar sekolah lain aware agar tidak ada kekerasan di sekolah dan tindak kekerasan lainnya sembenarnya sudah ada aturan juga itu yang kita dorong," ujarnya.
Namun, kata dia, jika nantinya kasus tersebut juga terus bergulir pihaknya menyerahkan proses hukumnya ke Kepolisian. "Aturan udah jelas sebenarnya tinggal sinergi dari para pihak. Itu kita serahkan ke kepolisian (sanksi anak) hari ini kita jembatani untuk hak pendidikan anak," kata dia.
Dia juga memastikan jika hak anak korban dan ABH tetap mendapatkan pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya. "Kami hanya memperjuangkan hak anak dalam mendapatkan pendidikannya," kata dia.
Pilihan Editor: Disebut Jegal Pemilihan Rektor Universitas Pancasila, Kuasa Hukum Korban Sebut Itu Pembenaran dari Pelaku