Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siskaeee Makin Kurus dan Banyak Tertawa Selama Ditahan, Pengacara Sebut Seperti Memiliki Gangguan

image-gnews
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, Topan Agung Ginting, mengungkap kondisi kliennya usai menjadi tahanan Polda Metro Jaya lebih dari 20 hari sejak Kamis, 25 Januari lalu. Siskaeee ditangkap atas kasus produksi film porno pada Rabu, 24 Januari di Yogyakarta lalu dibawa ke Jakarta pada hari yang sama. 

"Kondisinya Siska sekarang ini tentunya makin kurus. Kalau kami lihat kemarin, dia makin kurus. Dia hanya banyak tersenyum, banyak tertawa, seperti orang yang memang memiliki gangguan (kejiwaan)," kata Tofan usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.

Tofan mengklaim bahwa kini Siskaeee mengalami tekanan psikis usai selama ditahan polisi. Tofan juga menyampaikan bahwa surat permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa independen telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya. "Namun hingga saat ini, belum ada hasil dari surat permohonan kami itu. Belum ada disampaikan oleh penyidik apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya. Tofan menyebut bahwa permohonan itu sudah dia ajukan ke polisi sejak 18 Januari lalu. 

Sebelumnya, Tofan mengungkap kondisi kesehatan mental kliennya yang kini ditahan di Polda Metro Jaya. Tofan menyebut Siskaeee didiagnosis mengidap gangguan kesehatan mental oleh dokter RSUP Dr Sardjito.

"Pasien teregistrasi di instalasi rawat jalan Poliklinik Kesehatan Jiwa RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta," kata Tofan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.

Kepada wartawan, Tofan menunjukkan bukti surat keterangan medis yang menerangkan bahwa Siskaeee terdaftar menjadi pasien RSUP Sardjito, Yogyakarta pada 6 Oktober dan 27 Oktober 2023. Surat keterangan medis itu diterbitkan pada 26 Januari 2024, dua hari usai Siskaeee ditangkap di Yogyakarta dan dibawa ke Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat itu, Dokter Ronny Tri Wirasto menyebut Siskaeee didiagnosis mengalami moderate depressive episode dan diminta menjalani pemeriksaan setelah psikoterapi. Dalam surat tersebut disampaikan Siskaeee sering mengeluh cemas dan sering panik. "Sepintas kita lihat ya kondisinya baik-baik saja. Cuma, ada juga surat dari dokter bahwa klien kami harus menjalani proses berobat jalan," ucap Tofan. 

Sidang praperadilan lanjutan Siskaeee kembali digelar Senin siang pekan ini. Persidangan lanjutan itu beragendakan pembacaan kesimpulan yang disampaikan oleh kuasa hukum Siskaeee selaku pemohon dan perwakilan Polda Metro Jaya selaku termohon. 

Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menilai penyidik terlalu memaksakan penangkapan dan penahanan kliennya. Dia juga menyampaikan keberatan atas penetapan Siskaeee sebagai tersangka. 

Pilihan Editor: Pengacara Bantah Siskaeee Tak Kooperatif Selama Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

1 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

4 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

20 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

22 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

23 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.