Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

image-gnews
Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasbi Hasan, 56 tahun, tertunduk di kursi ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Ekspresi ini tampak beberapa menit sebelum hakim memasuki ruang sidang. Dia duduk sembari membuka sebuah buku catatan. Buku ini digenggam sejak memasuki arena persidangan.

Dari sebuah pintu, tiga majelis hakim masuk. Mereka menempati kursi yang berjarak tujuh meter dari kursi kayu di bekas Sekretaris Mahkamah Agung itu. Saat tiga orang ini masuk, Hasbi Hasan berdiri dan berjalan menuju kursi di depan. Saat itulah dia menyimak sejumlah dakwaan yang dibacakan majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Toni Irfan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. Toni menuntutnya membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak membayar, dia akan dikenakan sanksi pengganti berupa pidana kurungan enam bulan.

Vonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun delapan bulan dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hal yang meringankan vonis ini karena Hasbi Hasan disebutkan belum pernah dihukum, dia memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Toni, dalam merincikan poin yang meringankan hukuman dan memberatkan sanksi kepada Hasbi Hasan.

Toni menjelaskan, sanksi yang memberatkan Hasbi Hasan, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. "Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA," tutur Toni.

Vonis itu bertolak dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim itu.

Korupsi atau suap secara bersama-sama itu, kata Toni, berlanjut seperti dakwaan komuluatif kesatu, alternatif pertama, dan tindak pidana korupsi, yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. "Sebagaimana dalam dakwaan komuluatif kedua," ucap Toni dalam vonis itu.

Vonis lain, Hasbi Hasan dijatuhkan sanksi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 3,8 miliar. Menurut Toni, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah diputuskan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, kata dia, harta benda pria kelahiran 22 Mei 1967, itu akan disita Kejaksaan Agung.

Harta benda itu, kata dia, akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana, dia menjelaskan, jika terdakwa tidak mempunyai uang yang cukup membayar biaya pengganti, maka dipenjara selama satu tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Silakan saudara berkonsultasi dulu kepada penasihat hukum terkait upaya hukum yang bakal saudara ajukan, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang," kata Toni kepada Hasbi Hasan. Dia langsung berdiri dan menuju meja tim kuasa hukum. Tampak ia dan salah satu kuasa hukum saling berbisik. Setelah saling menempelkan pipi, Hasbi kembali ke tempat duduknya.

"Baik, terima kasih yang Mulia. Terima kasih juga pada Jaksa Penuntut Umum. Karena waktu terdesak, sudah mau memasuki libur (Lebaran). Maka, setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," ucap Hasbi Hasan, yang menjabat Sekretaris MA pada 8 Desember 2020 tersebut.

"Baik, dicatat," tutur Toni, yang memimpin persidangan itu. Hasbi menyatakan bahwa dirinya tak punya banyak waktu untuk berkonsultasi. Mendengar komentar itu, Toni menimpali, "Dicatat Panitera. Terdakwa menyatakan secara tegas di persidangan ini mengajukan banding."

Toni pun kembali melempar pertanyaan kepada anggota JPU yang duduk di sisi kiri Hasbi Hasan, perihal pengajuan banding atas vonis itu. "Terima kasih yang Mulia. Kami menyatakan pikir-pikir," kata seorang anggota JPU.

Merespons tanggapan JPU, Toni berucap, Hasbi Hasan menyatakan banding terhadap putusan ini. Jaksa penuntut menyatakan masih menimbang. Sehingga, kata dia, putusan vonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. "Namun pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang pun ditutup," ucap Toni, sembari mengetuk palu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke luar negeri. Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan itu kini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024.

Sebelumya, disebutkan Hasbi Hasan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi Hasan bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Pilihan Editor: Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

4 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

4 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

5 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

11 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

17 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

17 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

20 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.