TEMPO.CO, Jakarta - Hasbi Hasan, 56 tahun, tertunduk di kursi ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Ekspresi ini tampak beberapa menit sebelum hakim memasuki ruang sidang. Dia duduk sembari membuka sebuah buku catatan. Buku ini digenggam sejak memasuki arena persidangan.
Dari sebuah pintu, tiga majelis hakim masuk. Mereka menempati kursi yang berjarak tujuh meter dari kursi kayu di bekas Sekretaris Mahkamah Agung itu. Saat tiga orang ini masuk, Hasbi Hasan berdiri dan berjalan menuju kursi di depan. Saat itulah dia menyimak sejumlah dakwaan yang dibacakan majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Toni Irfan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. Toni menuntutnya membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak membayar, dia akan dikenakan sanksi pengganti berupa pidana kurungan enam bulan.
Vonis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hasbi Hasan dituntut pidana penjara selama 13 tahun delapan bulan dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hal yang meringankan vonis ini karena Hasbi Hasan disebutkan belum pernah dihukum, dia memiliki tanggung jawab terhadap keluarga. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata Toni, dalam merincikan poin yang meringankan hukuman dan memberatkan sanksi kepada Hasbi Hasan.
Toni menjelaskan, sanksi yang memberatkan Hasbi Hasan, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia dinilai sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. "Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA," tutur Toni.
Vonis itu bertolak dari Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim itu.
Korupsi atau suap secara bersama-sama itu, kata Toni, berlanjut seperti dakwaan komuluatif kesatu, alternatif pertama, dan tindak pidana korupsi, yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. "Sebagaimana dalam dakwaan komuluatif kedua," ucap Toni dalam vonis itu.
Vonis lain, Hasbi Hasan dijatuhkan sanksi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 3,8 miliar. Menurut Toni, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah diputuskan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka, kata dia, harta benda pria kelahiran 22 Mei 1967, itu akan disita Kejaksaan Agung.
Harta benda itu, kata dia, akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana, dia menjelaskan, jika terdakwa tidak mempunyai uang yang cukup membayar biaya pengganti, maka dipenjara selama satu tahun.
"Silakan saudara berkonsultasi dulu kepada penasihat hukum terkait upaya hukum yang bakal saudara ajukan, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang," kata Toni kepada Hasbi Hasan. Dia langsung berdiri dan menuju meja tim kuasa hukum. Tampak ia dan salah satu kuasa hukum saling berbisik. Setelah saling menempelkan pipi, Hasbi kembali ke tempat duduknya.
"Baik, terima kasih yang Mulia. Terima kasih juga pada Jaksa Penuntut Umum. Karena waktu terdesak, sudah mau memasuki libur (Lebaran). Maka, setelah konsultasi, kami tetap akan mengajukan banding," ucap Hasbi Hasan, yang menjabat Sekretaris MA pada 8 Desember 2020 tersebut.
"Baik, dicatat," tutur Toni, yang memimpin persidangan itu. Hasbi menyatakan bahwa dirinya tak punya banyak waktu untuk berkonsultasi. Mendengar komentar itu, Toni menimpali, "Dicatat Panitera. Terdakwa menyatakan secara tegas di persidangan ini mengajukan banding."
Toni pun kembali melempar pertanyaan kepada anggota JPU yang duduk di sisi kiri Hasbi Hasan, perihal pengajuan banding atas vonis itu. "Terima kasih yang Mulia. Kami menyatakan pikir-pikir," kata seorang anggota JPU.
Merespons tanggapan JPU, Toni berucap, Hasbi Hasan menyatakan banding terhadap putusan ini. Jaksa penuntut menyatakan masih menimbang. Sehingga, kata dia, putusan vonis enam tahun dan denda Rp 1 miliar itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. "Namun pemeriksaan dinyatakan selesai dan sidang pun ditutup," ucap Toni, sembari mengetuk palu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke luar negeri. Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan itu kini dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024.
Sebelumya, disebutkan Hasbi Hasan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi Hasan bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.
Pilihan Editor: Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU