TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua Barat menetapkan FDJS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana tambahan penghasilan beban kerja Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Belanja Tunjangan Khusus yang ditujukan untuk Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023.
Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar mengatakan, peran tersangka FDJS sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut Harli, tersangka FDJS akan ditahan di rutan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Monokwari. “Selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 1 Maret sampai 20 Maret 2024,” kata Harli Siregar melalui keterangan tertulis yang dibagikannya pada Jumat, 1 Maret 2024.
Atas perbutannya, mantan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA ini terjerat Pasal 2 ayat (1) juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu