Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar di Aceh Buron, Polisi Tahan 3 Orang Saat Menyamar Jadi Pembeli

Reporter

image-gnews
Polisi memperlihatkan puluhan bungkus paket narkotika jenis ganja kering siap edar di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Ahad, 3 Maret 2024. ANTARA/HO-Dok Satres Narkoba Polres Aceh Barat
Polisi memperlihatkan puluhan bungkus paket narkotika jenis ganja kering siap edar di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Ahad, 3 Maret 2024. ANTARA/HO-Dok Satres Narkoba Polres Aceh Barat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial MD, warga Kecamatan Kaway XVI, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan 81 paket narkotika jenis ganja siap edar.

“MD kita tetapkan sebagai DPO karena barang bukti paket ganja tersebut miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi, Ahad, 3 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara. 

Erwo Guntoro menyebutkan MD kini buron dan ditetapkan sebagai DPO, setelah penyidik memperoleh keterangan dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap, mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik pria yang kini diburu polisi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, masing-masing berinisial RP (33 tahun) warga Desa Kuta Padang, dan RS (37 tahun) warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi juga turut menahan HR (44 tahun), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samtiga, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 81 paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus dalam kerta buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.

Erwo Guntoro mengatakan narkotika jenis ganja tersebut ditemukan polisi dari dalam sebuah tas berwarna hitam, yang di dalamnya terdapat dua buah toples masing-masing berwarna hijau terdapat 40 bungkus gulungan kertas buku warna putih, yang berisi narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting,daun dan biji.

Polisi juga menemukan satu toples lainnya berwarna biru yang di dalamnya terdapat 41 bungkus gulungan kertas buku warna putih, berisi narkotika jenis ganja terdiri dari ranting, daun dan biji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan satu buah telepon selular merek Nokia warna hitam, satu buah telepon pintar merek Infinix warna biru.

AKP Erwo Guntoro kasus ini terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, terhadap adanya peredaran narkotika jenis ganja di Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka di sebuah rumah yang ditargetkan.

AKP Erwo mengatakan ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut, polisi juga urine ketiganya juga mengandung unsur Tetrahidrokanabinol (ganja).

“Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian AKP Erwo Guntoro.

Pilihan Editor: AKP Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Sang Kurir Istimewa Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

20 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

20 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

2 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Positif Narkoba karena Obat Flu, Bikin 1 Lab Kebakaran Jenggot

Istri Bintang Emon, Alca Octaviani dinyatakan positif narkoba karena mengkonsumsi obat flu yang disarankan oleh apoteker.


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

2 hari lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

2 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

3 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.