Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andri Gustami Divonis Hukuman Mati, Ini Regulasi Hukuman Cabut Nyawa di Indonesia

image-gnews
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis hukuman mati baru-baru ini dijatuhkan kepada Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami. Pidana ambil nyawa itu diputuskan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis, 29 Februari 2024. Andri terbukti terlibat dalam perkara peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, seperti dilansir dari Antara.

Ditinjau dari segi sejarah, hukuman mati pertama kali diundangkan oleh Raja Hamurrabi dalam Codex Hamurrabi dari Babilonia pada abad ke-19. Sedangkan di Tanah Air, pidana mati mulai diberlakukan pada pemerintahan Hindia Belanda oleh Gubernur Daendels. Kala itu, hukuman ini diperuntukkan menumpas perlawanan penduduk pribumi.

Penerapan hukuman mati menuai polemik di internasional. Dalam Kovenan Internasional, Declaration Universal of Human Rights, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Vonis mati dianggap sudah usang dan tidak memiliki efek jera dan tidak mengurangi angka kejahatan. Sehingga pidana “membunuh” terpidana tak boleh lagi dilakukan.

Lantas bagaimana aturan vonis mati dalam perundang-undangan di Indonesia?

Indonesia merupakan negara yang mengakui eksistensi HAM. Aturannya termuat dalam Undang-Undang atau UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Dasar 1945 amandemen kedua pasal 28A-28J yang pokoknya membahas tentang HAM. Hal ini juga diperkuat dalam TAP MPR NO XVII tahun 1998 tentang pembentukan Komnas HAM.

Namun, pengakuan HAM tidak mengarah pada penghapusan hukuman mati. Pidana menghabisi nyawa masih digunakan dan diakui di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas pidana mati diatur sebagai pidana pokok. Sebagaimana termuat dalam Pasal 10 huruf a, KUHP menyatakan pidana pokok terdiri dari: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.

Namun, hukuman mati tak bisa serta merta dilakukan setelah vonis dibacakan. Menurut Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terpidana hukuman mati baru bisa dieksekusi setelah menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Tujuannya, untuk memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Dalam Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, bila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Revisi pidana tersebut dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Namun, bila terpidana tidak menunjukkan adanya perubahan, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Majelis hakim tak boleh tebas serak menjatuhkan pidana hukuman mati. Sebab hanya kriteria kejahatan tertentu yang dapat dijatuhi hukuman final ini. Hukuman pidana mati diatur dalam Pasal 11 Juncto Pasal 10 KUHP lalu diubah dan dijabarkan dalam UU Nomor 2 tahun 1964 tentang PNPS. Merujuk KUHP, kriteria kejahatan yang diancam dengan hukuman mati yaitu:

1. Makar membunuh kepala negara (Pasal 104 KUHP).

2. Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia (Pasal 111 ayat 2 KUHP).

3. Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang (Pasal 124 ayat 3 KUHP).

4. Membunuh kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 4 KUHP).

5. Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

6. Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati (Pasal 365 ayat 4 KUHP).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penetapan hukuman mati juga tertera dalam beleid lain, yaitu:

1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika.

2. Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

3. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat.

Menurut Nafja Livia Avissa dalam Moratorium Pidana Mati Dalam KUHP: Jalan Tengah Kontroversi Abolisionis dan Retensionis, pidana mati di Indonesia diterapkan sebagai penghormatan terhadap hak asasi dan keadilan dari korban tindak pidana pelaku yang dijatuhi pidana mati. Pidans ini, meski internasional melarang, terus diberlakukan karena dinilai masih efektif oleh sebagian masyarakat Indonesia.

“Hal ini terlihat dari KUHP Nasional yang baru disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Januari 2023 yang masih memuat aturan pidana mati dalam Pasal 98 sampai Pasal 103 KUHP Nasional,” tulis Nafja.

Kasus Andri Gustami

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis, 29 Februari 2024. Andri terlibat dalam perkara peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata dia.

Vonis mati tersebut sama seperti tuntutan JPU agar Andri Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional. Atas putusan ini, terdakwa Andri Gustami bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023. Andri Gustami tercatat melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dia berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

Pilihan Editor: Para Terpidana Vonis Hukum Mati Kasus Narkoba, Terakhir AKP Andri Gustami

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

1 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.


Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

1 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

3 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

3 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

3 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

4 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

4 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

5 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

6 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Biaya Kuliah Mahal, Komnas HAM Bakal Audit Kampus soal Hak atas Pendidikan

Kenaikan biaya kuliah terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri dan menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa.


Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

6 hari lalu

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dan Saurlin P Siagian menyampaikan perkembangan penanganan perihal peristiwa penganiayaan relawan Ganjar - Mahfud oleh Anggota TNI pada 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Komnas HAM Soroti Potensi Konflik Berbasis Diskriminasi Etnis di Pilkada 2024

Komnas HAM akan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024.