Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andri Gustami Ditahan di Rutan Bandar Lampung dengan Pengawasan High Risk, Ajukan Banding Atas Vonis Mati

image-gnews
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Terpidana mati Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung dengan pengawasan high risk

Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu belum dipindah ke lembaga pemasyarakatan karena yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyatakan Andri  Gustami belum dipindahkan lantaran status hukuman yang bersangkutan belum memiliki  kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Tahanan risiko tinggi, masih ditempatkan di Rutan Bandar Lampung karena proses persidangan di Pengadilan di Bandar Lampung maka ditempatkan dalam pengawasan high risk," kata Sorta dihubungi TEMPO Rabu 6 Maret 2024.

Andri Gustami  merupakan tahanan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung  pada Kamis 29 Februari  2024.

Sorta menyatakan saat ini masih menunggu hukuman Andri berkekuatan hukum tetap. Jika sudah inkracht, yang bersangkutan akan dipindah ke Lapas sebagai narapidana. 

"Setelah inkracht nanti yang bersangkutan akan  ditempatkan di lembaga pemasyarakatan melalui  sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terlebih dulu," ujarnya.

Jejak  Andri Gustami di Kasus Fredy Pratama 

Seperti  ditulis TEMPO, bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini menjalani proses hukum karena terlibat dalam penanganan kasus narkotika milik jaringan Fredy Pratama.

Majelis Hakim memvonis Andri dengan hukuman mati karena tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika. 

Sebagai anggota kepolisian, Andri juga telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah narkotika yang diloloskan sangat besar.

Selanjutnya Andri berhubungan langsung dengan tangan kanan Fredy...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

36 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba, Tangkap Influencer Thailand

50 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta  mengungkap penyelundupan narkoba berbagai modus, Kamis 22 Agustus  2024. FOTO; AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap 3 Kasus Penyelundupan Narkoba, Tangkap Influencer Thailand

Selain 2 pengungkapan narkoba itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menemukan penyelundupan narkoba dalam paket kado dari Afrika Selatan.


Profil Angela Lee yang Ditangkap Kasus Penipuan Barang Mewah, Pernah Terseret Fredy Pratama

57 hari lalu

Angela Lee. instagram/@angelalee87
Profil Angela Lee yang Ditangkap Kasus Penipuan Barang Mewah, Pernah Terseret Fredy Pratama

Profil artis Angela Lee yang ditangkap karena kasus penipuan barang mewah. Bukan kasus pertama kali dan pernah terseret Fredy Pratama.


Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anggota Ditangkap Karena Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

58 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Kasat Narkoba Polresta Barelang dan Anggota Ditangkap Karena Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Sebelumnya informasi penangkapan Kasat Narkoba Polresta Barelang itu beredar dari mulut ke mulut beberapa hari terakhir. Dibenarkan Polda Kepri.


Nama-nama yang Terseret Kasus Narkoba Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Beberapa Turut Divonis Hukuman Mati

29 Juli 2024

Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. Dok.TEMPO
Nama-nama yang Terseret Kasus Narkoba Freddy Budiman 8 Tahun Lalu, Beberapa Turut Divonis Hukuman Mati

Delapan tahun lalu, gembong narkoba Freddy Budiman dieksekusi hukuman mati. Siapa nama-nama yang terseret kasusnya?


Deretan Modus Penyelundupan Narkoba dalam Kandang Ayam, Kaleng Rokok, hingga di Kemaluan

17 Juli 2024

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Deretan Modus Penyelundupan Narkoba dalam Kandang Ayam, Kaleng Rokok, hingga di Kemaluan

Berbagai modus penyelundupan narkoba, ada yang dalam kandang ayam, kaleng rokok, hingga kemaluan.


Beberapa WNI Tertangkap di Luar Negeri karena Jadi Kurir Narkoba

3 Juli 2024

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Beberapa WNI Tertangkap di Luar Negeri karena Jadi Kurir Narkoba

BNN tengah memantau penangkapan WNI di luar negeri karena diduga menjadi kurir narkoba, termasuk kasus di Osaka, Jepang.


Anggota DPR Singgung Operasi Escobar Fredy Pratama: PPATK Nyumbang Apa?

26 Juni 2024

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyerahkan daftar rekomendasi tentang permasalahan aliran dana kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggota DPR Singgung Operasi Escobar Fredy Pratama: PPATK Nyumbang Apa?

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyinggung operasi pencarian Pablo Escobar Indonesia alias Fredy Pratama.


Kasus Fredy Pratama Jadi Temuan Paling Banyak dalam Sejarah PPATK

26 Juni 2024

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti jaringan narkoba Fredy Pratama berupa sabu, dan obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kasus Fredy Pratama Jadi Temuan Paling Banyak dalam Sejarah PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi pertanyaan anggota DPR soal kinerja lembaganya dalam membantu menangkap buron narkoba Fredy Pratama.