TEMPO.CO, Tangerang - Terpidana mati Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Gustami saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung dengan pengawasan high risk.
Bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu belum dipindah ke lembaga pemasyarakatan karena yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis mati yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyatakan Andri Gustami belum dipindahkan lantaran status hukuman yang bersangkutan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Tahanan risiko tinggi, masih ditempatkan di Rutan Bandar Lampung karena proses persidangan di Pengadilan di Bandar Lampung maka ditempatkan dalam pengawasan high risk," kata Sorta dihubungi TEMPO Rabu 6 Maret 2024.
Andri Gustami merupakan tahanan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama yang telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung pada Kamis 29 Februari 2024.
Sorta menyatakan saat ini masih menunggu hukuman Andri berkekuatan hukum tetap. Jika sudah inkracht, yang bersangkutan akan dipindah ke Lapas sebagai narapidana.
"Setelah inkracht nanti yang bersangkutan akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terlebih dulu," ujarnya.
Jejak Andri Gustami di Kasus Fredy Pratama
Seperti ditulis TEMPO, bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini menjalani proses hukum karena terlibat dalam penanganan kasus narkotika milik jaringan Fredy Pratama.
Majelis Hakim memvonis Andri dengan hukuman mati karena tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.
Sebagai anggota kepolisian, Andri juga telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah narkotika yang diloloskan sangat besar.
Selanjutnya Andri berhubungan langsung dengan tangan kanan Fredy...