TEMPO.CO, Jakarta - HE, 67 tahun, tersangka dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, mengaku senjata api miliknya berasal dari orang tua. Saat ini dia ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dengan dijerat pasal kepemilikan senjata api dan granat nanas.
"Pengakuan sementara dari tersangka kepemilikan senpi didapat dari orang tua, tapi hal itu masih didalami oleh penyidik polsek," ujar Kasi Humas Polsek Tangerang Selatan, Wendi Afrianto, kepada Tempo, Kamis, 7 Maret 2024.
Polisi menangkap HE setelah warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resah dan menggerebek rumah pria itu. Mereka menemukan puluhan foto yang sudah tertancap dengan paku dan dicorat-coret. Dari rumah HE, warga juga mendapati foto beberapa warga sekitar hingga pegawai Pemkot Tangsel.
Berdasarkan laporan ada rumah pria diduga dukun santet digerebek warga itu, polisi menemukan senjata api (senpi) berserta dengan peluru dan granat nanas di rumah pria itu. Ipda Yudhi Susanto Kasubsi Penmas Polres Tangsel mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kepolisian pun menaikkan status terhadap HE. "Dengan kejadian senjata api yang saat ini ditangani oleh Polsek Cipupat Timur, untuk perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujarnya, Rabu 6 Maret 2024.
Bahkan penyidik pun telah melakukan gelar perkara dalam kasus kepemilikan senpi dan peledak ini. "Setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Ciputat Timur," kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh petugas, HE mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari orangtuanya. "Hasil keterangan dari tersangka kepada penyidik Polsek Ciputat Timur bahwa senjata api tersebut didapat dari almarhum orang tuanya," kata dia.
Pilihan Editor: Ditemukan Ratusan Foto Dilingkari dan Ditusuk di Rumah Terduga Dukun Santet Ciputat, Ada Foto PNS Pemkot dan Tetangga