Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Sekretaris MA Hasbi Hasan, dari Suap Pengurusan Perkara Hingga Pencucian Uang

image-gnews
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan akan mengembangkan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menelusuri tindak pidana pencucian uang ini sejak Januari 2024.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus itu telah dinaikan ke tingkat penyidikan. "Kami ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.

Kasus Hasbi Hasan, petinggi di lembaga penegak hukum, itu terus bergulir. Hasbi, mengenakan rompi orange menutup kemeja putih, dengan masker berwarna putih menutup wajah. Tapi tangannya terikat borgol melintas di gedung KPK, untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 12 September 2023.

Saat itu Hasbi Hasan diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka di antaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dalam kasus suap itu, terseret juga mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan. Keduanya didakwa menerima duit sebesar Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Majalah Tempo edisi 4 Maret 2024 mengurai cerita hubungan Hasbi dan Dadan dalam kasus suap ini. Menurut Tempo, jaksa penuntut umum mencecar Dadan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa pagi, 27 Februari 2024. Dia menjadi saksi kunci kasus suap Hasbi Hasan. Pertanyaan jaksa makin menukik membahas pemberian dua tas merek Hermes tipe Lindy berwarna biru dan merah, serta satu tas merek Dior merah muda dari Dadan kepada Hasbi.

Jaksa menyebut ketiga tas itu merupakan suap dari Dadan untuk Hasbi. Pernyataan itu tertulis dalam surat dakwaan. Nilainya mencapai Rp 250 juta. Tas itu dibeli Dadan pada pertengahan 2022 bersama istrinya, Riris Riska Diana, di Singapura. Kepada Riris, Dadan mengklaim ketiga tas mewah tersebut akan diserahkan kepada Hasbi.

Namun yang membuat jaksa penasaran, dalam persidangan itu Dadan malah mengaku tas tersebut dibeli untuk teman wanitanya. "Alasan itu dulu dibuat supaya istri saya tidak marah," kata Dadan dalam persidangan. Keterangan Dadan itu tak sejalan dengan pengakuannya kepada penyidik KPK. Ia mengaku tas itu diserahkan kepada Hasbi.

Pada pertengahan 2022 itu, Dadan diduga sedang menjadi makelar berbagai perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah diproses di MA. KPK menuduh Dadan bekerja sama dengan Hasbi serta hakim agung untuk memenangkan KSP Intidana. KPK lantas menetapkan Dadan dan Hasbi menjadi tersangka suap pengurusan kasasi koperasi Intidana pada Mei 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dadan disebut menerima Rp 11,2 miliar. Sebanyak Rp 3 miliar mengalir ke Hasbi dalam berbagai bentuk barang. Saat ini kasus Hasbi Hasan dan Dadan masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Peran Hasbi Hasan baru terungkap dalam berkas terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya merupakan pengacara debitur koperasi Intidana, Heryanto Tanaka.

Setelah suap-menyuap terungkap, KPK menetapkan Yosep, Eko, dan Heryanto sebagai tersangka. Ketiganya dituduh sogok hakim agung Sudrajad dan Gazalba yang tengah menangani sidang kasasi koperasi Intidana. Dalam surat dakwaan, Yosep bersaksi, pernah membahas perkara Intidana yang sedang berproses di MA bersama Heryanto dan Dadan. Dadan akui dekat dengan Hasbi Hasan.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang putusan Kamis, 7 Maret 2024, Dadan Tri Yudianto divonis  lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan penjara. Dadan dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

“Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK, HT (Heryanto Tanaka) menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 Miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Kini, nama Hasbi Hasan terseret dalam kasus pencucian uang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menyebut secara gamblang informasi perihal ditetapkannya Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol tersangka TPPU melalui teletext. Windy adalah penyanyi yang karirnya dimulai sebagai finalis Indonesian Idol 2014.

"Saya baca di teletext disebutkan di situ Hasbi Hasan dan Windy tersangka TPPU," kata Alexander saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2024.

MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Linda Susanti Sudah Beri Rp3 Miliar ke Pegawai MA Ahmad Sulaiman, Tapi Dibohongi soal Kasasi Adam Damiri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

45 menit lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

3 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

3 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

4 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

4 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

5 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

6 hari lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.