Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top 3 Metro: Profil Hasbi Hasan Sekretaris MA Alumni Gontor yang Chat Mesra Windy Idol, Ahmad Sahroni Tak Hadir Panggilan KPK

image-gnews
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri, yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri, yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Sabtu pagi ini dimulai dari profil Hasbi Hasan, eks Sekretaris MA alumni Gontor yang chat mesra Windy Idol. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Berita terpopuler lain adalah Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni tidak hadir dalam pemanggilan KPK pada kasus Syahrul Yasin Limpo alias SYL. KPK menemukan dugaan ada aliran penggunaan uang untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dalam perkara rasuah SYL, yang juga sebagai kader NasDem.

Berita terpopuler ketiga adalah Hasbi Hasan mengaku mengetahui perkara yang menyeret Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Budiman Gandi Suparman dari Majalah Tempo.

1. Profil Hasbi Hasan, Eks Sekretaris MA Alumni Gontor yang Chat Mesra Windy Idol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus yang menyeret nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KPK menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sejak Januari 2024. 

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. “Kami ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” kata Ali di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. 

Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkembangan perkara tindak pidana korupsi dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dalam perkara itu, KPK menetapkan 17 orang tersangka, di antaranya dua hakim MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. 

Dalam kasus yang sama, terseret pula nama eks Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan. Keduanya didakwa menerima uang sebesar Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan kuasa hukumnya, Theodorus Yosep Parera. 

Profil Hasbi Hasan
Hasbi Hasan lahir di Menggala, Bandar Lampung, Lampung pada 22 Mei 1967. Dia menempuh pendidikan dasarnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 1 Menggala dan tamat pada 1979, lalu meneruskan studi sebagai santri di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur (1985).  Dari Gontor, Hasbi melanjutkan pendidikan tinggi ke Fakultas Syariah IAIN Raden Intan (sekarang UIN Raden Intan), Lampung dan lulus pada 1990. Selanjutnya, dia mengambil gelar magister (S2) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Jakarta dan lulus pada 2002. 

Setelah menyelesaikan pendidikan S2, Hasbi kembali meneruskan pendidikan ke tingkat lebih tinggi. Dia mengambil pendidikan doktoral (S3) di IAIN Sunan Gunung Djati (sekarang UIN Sunan Gunung Djati) Bandung dan berhasil tamat pada 2010. Tak hanya itu, dia juga tercatat meraih gelar doktor bidang ekonomi syariah dari UIN Syarif Hidayatullah pada 2009. 

Puncak prestasi akademik diraih Hasbi saat diangkat menjadi Guru Besar bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) pada 1 Oktober 2021. Namun, pengukuhannya sebagai Profesor Fakultas Hukum Unila baru dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2022. 

Selain cemerlang di bidang akademik, dia juga memiliki karier yang tak kalah gemilang. Dia mengawali kariernya sebagai calon hakim pengadilan agama di Pengadilan Agama Pangkal Pinang (1997-1999). Kemudian, dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Agama Tanggamus (1999-2001) dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (2002-2007). 

Hasbi Hasan lalu ditunjuk menjadi Asisten Ketua Muda MA Lingkungan Peradilan Agama dan kariernya pun semakin melejit. Beberapa jabatan yang pernah diembannya, di antaranya Asisten Wakil Ketua Muda MA Bidang Non-Yudisial, Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan, Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Agama, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palu, serta Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan (BLDK) MA. 

Ihwal perkara dugaan suap, Hasbi Hasan disebut-sebut memiliki hubungan dengan Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol. Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014 itu bahkan kini sudah berstatus tersangka.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Hasbi dan Windy. 

Jaksa membacakan isi percakapan tersebut. “Ini Pak Reza (yang chat): ‘Oke Cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok’,” ucapnya. 

Menggali soal percakapan itu, Jaksa bertanya kepada Hasbi, berapa lama keduanya saling mengenal. Menurut Hasbi, dia sudah lama mengenal Windy Idol. “Sudah lama dari 2016. Saya kenal sama banyak orang. Ya, konsultasi terkait banyak hal, termasuk kuliah,” ujar Hasbi. 

Lantaran mengaku sudah lama kenal, Hasbi menyebut sudah terbiasa menggunakan panggilan ‘Beb’ saat berkomunikasi. Oleh karena itu, dia menyarankan Jaksa untuk membaca isi pesan Windy Idol. “Coba cek itu, orang dia bilang ‘Beb’ itu,” katanya. 

Beberapa chat antara Hasbi Hasan dan Windy Idol yang dibacakan jaksa di antaranya, “Kok enggak bobo, sayang? Gara-gara berisik ya?” dan “Morning Beb. Ini Beb sudah hampir sampai kantor, absen dulu.”

Selanjutnya Ahmad Sahroni tak hadir pemeriksaan KPK di kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

23 jam lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

1 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.