Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiah Hasbi Hasan ke Windy Idol: dari Tas Hermes sampai Tur di Bali Naik Helikopter

image-gnews
Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan tidak membantah bahwa dirinya mengenal Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Dalam sidang pemeriksaan Hasbi sebagai terdakwa pada Kamis lalu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkit pemberian barang dari Hasbi kepada Windy Idol.

Jaksa penuntut umum juga menguak isi chat serta panggilan mesra Hasbi kepada Windy Idol. Beberapa kiriman pesan itu, seperti dibacakan jaksa di antaranya, “Kok enggak bobo, Sayang? Gara-gara berisik, ya?” dan “Morning Beb. Ini Beb sudah hampir sampai kantor, absen dulu.”

Hasbi juga punya panggilan khusus kepada Windy Idol dengan sebutan Tuan Putri.

Aset Rumah Tuan Putri

Dalam persidangan perkara suap pengurusan perkara di MA itu, jaksa menanyakan sejumlah fasilitas yang diberikan Hasbi kepada Windy Idol. Salah satu hadiah berupa rumah yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Namun, Hasbi menyangkal memberikan rumah kepada Windy.

"Waduh enggak mungkin, rumah saya lebih jelek dari dia," kata Hasbi, seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2024.

Hasbi Hasan berkilah telah memberikan rumah kepada Windy Idol. Dia mengatakan rumah yang dimiliki Windy Idol lebih bagus dibanding rumah pribadinya.

"Rumah saya lebih jelek, saya bertahun-tahun punya rumah segitu masa saya mau kasih rumah ke orang sebagus itu. Kan saya zalim, anak saya aja belum saya kasih rumah sebagus dia," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak belum mengetahui pasti dugaan Windy Idol menerima rumah dari Hasbi Hasan. Dia mengatakan penyidikan itu bersifat rahasia. "Bukan kami dari KPK tidak mau menginformasikan, tapi ketika menyampaikan suatu informasi yang belum layak diinformasikan, menghambat proses penyidikan," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terbongkar pemberian dua tas merek Hermes tipe Lindy berwarna biru dan merah serta satu tas merek Dior merah muda dari Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi.

Hadiah Tas Hermes buat Windy

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiga tas itu merupakan suap dari Dadan kepada Sekretaris MA itu. Nilainya mencapai Rp 250 juta. Seperti ditulis majalah Tempo dalam artikel "Hadiah Hermes Makelar Hakim Agung" edisi 4-10 Maret 2024, Dadan membeli tas itu di Singapura pada pertengahan 2022. Saat memborong tas seharga ratusan juta rupiah itu, Dadan ditemani istrinya, Riris Riska Diana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam persidangan pada Selasa pagi, 27 Februari 2024, Dadan mengaku tas Hermes itu dibeli untuk teman wanitanya. Sebelumnya dia pernah mengakui kepada jaksa KPK bahwa tas itu diberikan kepada Hasbi. "Alasan itu dulu dibuat supaya istri saya tidak marah," kata Dadan, eks Komisaris Independen PT Wika Beton. 

Dalam persidangan lain, terungkap tas seharga ratusan juta itu diberikan kepada Hasbi. Lalu Hasbi menghadiahkannya kepada Windy Idol. Pada Sidang Selasa, 19 Desember 2023, Riris mengaku awalnya ia tak tahu tujuan Dadan membelikan tas itu. Saat diperiksa di KPK baru ia tahu tas tersebut dibeli untuk Windy.

Dalam kesaksiannya, Riris mengaku melihat unggahan Windy Idol di Instagram menggunakan tas tersebut. Dia menyatakan tas yang dibeli suaminya di Singapura itu tak ada di rumah. "Saya melihat tas waktu itu tidak ada di rumah, dia bilang beli buat temannya. Tas itu mirip dengan yang Windy pakai," tutur Riris.

Hasbi, Windy, dan Helikopter 

Hasbi Hasan pun memberikan fasilitas lain kepada Windi Idol. Seperti diungkap jaksa KPK dengan menunjukkan foto Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata Bali menggunakan Helikopter Belt 505 dengan register PK WSU dari Devi Herlina, notaris rekanan salah satu perusahaan senilai Rp 7.500.000. Kode pemesanannya free of charge atau FoC.

Dalam surat dakwaan, Hasbi Hasan disebut menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Salah satunya fasilitas wisata keliling Bali. Penerimaan fasilitas wisata itu dilakukan pada 13 Januari 2022. Fasilitas itu dia nikmati bersama Windy Idol, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana.

Dalam catatan jaksa berdasarkan manifes penerbangan, Hasbi dan Windy beserta dua rekan lainnya berangkat dari Jakarta ke menggunakan pesawat Batik Air, pada 11 Januari 2022 ke Bali. Mereka pulang ke Jakarta pun menumpang satu pesawat. "Iya, kalau lihat dari sini (manifes) satu penerbangan," kata Hasbi kepada jaksa KPK dalam sidang.

KPK menetapkan Dadan dan Hasbi menjadi tersangka suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana pada Mei 2023. Dadan disebut menerima Rp 11,2 miliar. Sebanyak Rp 3 miliar mengalir ke Hasbi dalam berbagai bentuk barang.

Saat ini kasus Dadan dan Hasbi Hasan masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka di antaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Pilihan Editor: Kasus Dugaan Korupsi di PT Taspen: KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

5 hari lalu

Hermes Birkin Shadow/Foto: Instagram/Luxuryvaultuk
Mengenali Asal-usul Tas Hermes, Jenama Asal Prancis

Belakangan viral video seorang pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

5 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

31 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Potensi Sandra Dewi jadi Tersangka, MAKI Bandingkan dengan Eddies Adelia dan Windy Idol

Sandra Dewi dinilai bisa menjadi tersangka jika mengetahui asal kekayaan Harvey Moeis dari perbuatan korupsi


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

34 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

34 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

35 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

35 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

35 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sekretaris MA Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 miliar

Vonis terhadap Hasbi Hasan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara 13 tahun delapan bulan.


Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

35 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Pengurusan Perkara Rp 11,2 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis atas perkara suap Rp 11, 2 miliar Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hari ini.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

41 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.