Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Lampung Jelaskan Tak Beri Penghargaan kepada AKP Andri Gustami Setelah Gagalkan Penyelundupan Narkoba hingga Akhirnya Gabung Jaringan Fredy Pratama

image-gnews
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan alasan belum memberikan penghargaan kepada Ajun Komisaris Polisi Andri Gustami saat eks Kasatreskrim Polres Lampung Selatan itu berprestasi menggagalkan perdagangan narkoba.  "Akan ada reward kalau dia bisa melakukan pengungkapan satu hal spektakuler di luar dari (tugas pokok)," kata Helmy saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Sabtu, 9 Maret 2024.

AKP Andri Gustami belakangan ditangkap dan dihukum mati karena memuluskan peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama. Menurut Helmy, Andri Gustami sempat mengajukan permintaan pemberian penghargaan. Permintaan itu diajukan kepada Polda Lampung. Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan ini mengajukan permohonan penghargaan melalui Kapolresnya.

AKP Andri Gustami meminta penghargaan karena beberapa kali mengungkap kasus peredaran narkoba. Salah satunya, Andri Gustami dan timnya menemukan satu lembar resi pengiriman paket dari Palembang ke Jakarta, yang dicurigai sebagai bukti pengiriman narkoba.

Dari interogasi seorang pelaku, diketahui resi itu merupakan bukti pengiriman narkotika golongan satu jenis sabu. Jumlahnya dua peti. Pola pengiriman disamarkan dalam dua unit AC Portable. Dari informasi itu, Andri Gustami dan timnya berhasil menangkap sebuah mobil saat parkir di sisi jalan dekat tempat penjualan tiket online Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 5 April 2023.

Mobil itu dipakai untuk pengiriman narkotika tersebut. “Di dalamnya terdapat satu buah koper warna biru dongker, satu buah tas ransel warna hitam berisi 30 paket, diduga narkotika jenis sabu,” ujar Andri saat itu, saat konferensi pers di Markas Polda Lampung, Kamis, 13 April 2023, seperti dikutip dari media resmi Polda Lampung itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolda Helmy Santika menjelaskan, saat itu Polda Lampung belum langsung memberikan penghargaan kepada Andri Gustami karena menggagalkan transaksi narkoba merupakan tugasnya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan. "Dan kami belum memberikan penghargaan ke dia karena dari hasil Wanjak, yang dipimpin Wakil Kepala Polda, itu masih dianggap bagian dari tugas pokok Andri Gustami. Tugasnya mengungkap narkoba, kan," tutur Helmy.

Tak lama setelah permintaan penghargaan dilayangkan Andri Gustami, dan dalam proses di Polda Lampung, ia lebih dulu tertangkap karena terbukti menjadi kurir untuk meloloskan narkoba dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten. Setelah delapan kali memuluskan perjalanan peredaran narkoba sindikat Fredy Pratama, dia ditangkap. Andri diciduk pada 20 Juni 2023. Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 23 November 2023 memvonis hukuman mati kepada Andri. "Memang dia pernah mengajukan permohonan penghargaan. Pada saat diajukan, diproses. Pada saat berproses tertangkap," ujar alumnus Akademi Kepolisian pada 1993 tersebut.

Pilihan Editor: Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

34 menit lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

2 jam lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 jam lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

20 jam lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

21 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

21 jam lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

22 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

22 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

1 hari lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin