TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban perundungan oleh Geng Tai Binus School Serpong, A, Muhamad Rizki Firdaus meminta kejelasan mengenai status empat pelaku. Ia berharap Polres Tangerang Selatan segera menahan keempat tersangka itu.
“Ada urgensi ketika tersangka melakukan hal demikian kepada anak itu kan untuk dilakukan penahanan dan itu yang sedang kita follow-up,” kata Riski saat dihubungi pada Jumat, 8 Maret 2024. Untuk 8 ABH, jika ada penjamin dari orang tua, penahanan bisa dinomorduakan.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan empat tersangka dan delapan Anak Berhadapan Hukum (ABH) kasus perundungan di SMA Binus School Serpong pada 1 Maret 2024 lalu. Presenter VR dan mantan anggota DPR berinisial AS mendatangi rumah korban perundungan (bullying) yang diduga dilakukan oleh anak-anak mereka di Binus School Serpong.
Keduanya datang setelah anak mereka ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum (ABH) di kasus ini oleh Polres Tangerang Selatan, pekan lalu. VR datang pada Senin dan AS pada Selasa. “Mereka menjelaskan apa yang terjadi, meminta maaf, namun soal agar terjadi damai belum sampai ke sana,” kata pendamping dari mitra hukum Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Rizki Firdaus, saat dihubungi Tempo melalui telepon seluler pada Jumat, 8 Maret 2024.
Rizki menuturkan VR, AS, dan para orang tua lain yang anaknya menjadi tersangka maupun ABH, mengakui perbuatan anaknya yang mem-bully anak korban berinisial A. “Mereka juga tidak ada ucapan tolong dicabut laporannya atau bisa enggak pakai alternatif diversi atau gimana, itu enggak ada sama sekali,” ucap Rizki.
Pilihan Editor: Sudah Ada 9 Generasi, Aksi Perundungan di Geng Tai Muncul Sejak 4 Tahun Terakhir