Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

image-gnews
Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHukuman mati identik dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan dan kasus narkoba. Padahal hukum cabut nyawa ini juga berlaku bagi narapidana korupsi. Aturannya bahkan tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Kendati demikian, hampir mustahil mendengar kabar seorang koruptor divonis mati.

Yang paling santer dijauhi hukuman mati adalah narapidana narkoba. Kejahatan narkoba disebut kejahatan luar biasa karena dapat merusak bangsa. Sehingga kemudian dianggap wajar pelaku pengedar narkoba diganjar hukuman mati. Pun dengan kasus pembunuhan, hukuman mati kepada pelaku dimaksudnya untuk menciptakan keadilan bagi korban.

Baru-baru ini vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat mengedarkan narkoba jaringan Fredy Pratama. Juga pada 2023 lalu, hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

Tapi, pernahkah Anda mendengar seorang napi korupsi divonis hukuman mati? Padahal tindak pidana korupsi juga termasuk kejahatan luar biasa, tak kalah dengan narkoba dan pembunuhan. Dampak korupsi bersifat berkelanjutan dan luas. Artinya perbuatan tersebut bakal berpengaruh secara massal dalam kurun waktu yang panjang.

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu orang terpidana kasus korupsi yang benar-benar divonis mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi. Beberapa lainnya hanya sebatas diwacanakan. Ada pula yang sudah di tahap tuntutan namun kandas di tingkat putusan.

Tempo.co telah merangkum sejumlah narapidana korupsi yang sempat dibayang-bayangi hukuman mati.

1. Juliari Batubara

Wacana hukuman mati bagi koruptor menguat pada 2020. Hal ini tak terlepas dari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Wacana tersebut karena sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati.

“Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati,” kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020.

Juliari Batubara yang merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diduga menerima Rp 17 miliar dari bancakan bantuan sosial. Dalam perkara ini, Juliari ternyata terbukti menerima uang suap sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi bukan hukuman mati, dia hanya dipidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021.

Alih-alih hukuman mari, menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, Juliari pantasnya dipidana penjara seumur hidup. Ada empat argumentasi yang disampaikan Kurnia: dilakukan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, dilakukan di tengah pandemi, Juliari tak mengakui perbuatannya, dan sebagai efek jera bagi pejabat lainnya.

2. Heru Hidayat

Hukuman mati juga sempat mengancam terpidana kasus korupsi ASABRI Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Heru dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis nihil kepada terpidana tersebut pada sidang yang dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Asabri. Vonis nihil diberikan lantaran sebelumnya dia telah dijatuhi vonis maksimal seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Benny Tjokrosaputro

Hukuman mati juga pernah mengancam Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun. Tuntutan itu disampaikan JPU di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Namun, nasib Benny sama seperti Heru. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakartajuga menjatuhkan vonis nihil. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya. Keputusan tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ujarnya.

4. Kapten Iskandar

Kapten Iskandar adalah Perwira TNI yang juga menjabat sebagai manajer perusahaan negara Triangle Corporation. Pada era 1960-an dia dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Militer VI Siliwangi di Bandung. Dia dinilai terbukti menyalahgunakan kedudukan dan jabatan.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6 miliar, setara Rp 4,2 triliun saat ini. Namun, Kapten Iskandar akhirnya tidak divonis mati. Dia hanya divonis tujuh tahun penjara dalam persidangan Mahkamah Militer Tinggi pada 1967.

5. Jusuf Muda Dalam

Jusuf Muda Dalam adalah politikus yang pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia pada 1963. Jabatan tersebut membuatnya gelap mata dan melakukan penggelapan uang negara sebesar Rp 2,5 miliar, setara dengan Rp 1,8 triliun saat ini.

Pengadilan mengungkap sejumlah kejahatan lainnya. Jusuf kemudian dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yaitu subversi, korupsi, menguasai senjata api secara ilegal, dan perkawinan yang dilarang undang-undang. Dia divonis hukuman mati dan akan dieksekusi pada 9 September 1966. Namun, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di penjara akibat sakit jantung pada 8 September 1966, sehari sebelum hari eksekusi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | JACINDA NUURUN ADDUNYAA | EGI ADYATAMA | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

1 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Risma mengaku usulan mekanisme bansos ini usai mendengar kabar pengusulan bantuan sosial diputuskan oleh satu orang


Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.


61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.


ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

2 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.


Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

2 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

7 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

10 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

13 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?