Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

image-gnews
Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHukuman mati identik dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan dan kasus narkoba. Padahal hukum cabut nyawa ini juga berlaku bagi narapidana korupsi. Aturannya bahkan tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Kendati demikian, hampir mustahil mendengar kabar seorang koruptor divonis mati.

Yang paling santer dijauhi hukuman mati adalah narapidana narkoba. Kejahatan narkoba disebut kejahatan luar biasa karena dapat merusak bangsa. Sehingga kemudian dianggap wajar pelaku pengedar narkoba diganjar hukuman mati. Pun dengan kasus pembunuhan, hukuman mati kepada pelaku dimaksudnya untuk menciptakan keadilan bagi korban.

Baru-baru ini vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang terlibat mengedarkan narkoba jaringan Fredy Pratama. Juga pada 2023 lalu, hukuman mati dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

Tapi, pernahkah Anda mendengar seorang napi korupsi divonis hukuman mati? Padahal tindak pidana korupsi juga termasuk kejahatan luar biasa, tak kalah dengan narkoba dan pembunuhan. Dampak korupsi bersifat berkelanjutan dan luas. Artinya perbuatan tersebut bakal berpengaruh secara massal dalam kurun waktu yang panjang.

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu orang terpidana kasus korupsi yang benar-benar divonis mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi. Beberapa lainnya hanya sebatas diwacanakan. Ada pula yang sudah di tahap tuntutan namun kandas di tingkat putusan.

Tempo.co telah merangkum sejumlah narapidana korupsi yang sempat dibayang-bayangi hukuman mati.

1. Juliari Batubara

Wacana hukuman mati bagi koruptor menguat pada 2020. Hal ini tak terlepas dari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Wacana tersebut karena sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengancam menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati.

“Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu tuntutannya pidana mati,” kata Firli dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020.

Juliari Batubara yang merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diduga menerima Rp 17 miliar dari bancakan bantuan sosial. Dalam perkara ini, Juliari ternyata terbukti menerima uang suap sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi bukan hukuman mati, dia hanya dipidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021.

Alih-alih hukuman mari, menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, Juliari pantasnya dipidana penjara seumur hidup. Ada empat argumentasi yang disampaikan Kurnia: dilakukan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik, dilakukan di tengah pandemi, Juliari tak mengakui perbuatannya, dan sebagai efek jera bagi pejabat lainnya.

2. Heru Hidayat

Hukuman mati juga sempat mengancam terpidana kasus korupsi ASABRI Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021. Heru dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.

Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis nihil kepada terpidana tersebut pada sidang yang dilakukan pada Selasa 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Heru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Asabri. Vonis nihil diberikan lantaran sebelumnya dia telah dijatuhi vonis maksimal seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Benny Tjokrosaputro

Hukuman mati juga pernah mengancam Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun. Tuntutan itu disampaikan JPU di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.

Namun, nasib Benny sama seperti Heru. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakartajuga menjatuhkan vonis nihil. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya. Keputusan tersebut disampaikan Ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 12 Januari 2023.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ujarnya.

4. Kapten Iskandar

Kapten Iskandar adalah Perwira TNI yang juga menjabat sebagai manajer perusahaan negara Triangle Corporation. Pada era 1960-an dia dituntut hukuman mati dalam sidang Pengadilan Militer VI Siliwangi di Bandung. Dia dinilai terbukti menyalahgunakan kedudukan dan jabatan.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6 miliar, setara Rp 4,2 triliun saat ini. Namun, Kapten Iskandar akhirnya tidak divonis mati. Dia hanya divonis tujuh tahun penjara dalam persidangan Mahkamah Militer Tinggi pada 1967.

5. Jusuf Muda Dalam

Jusuf Muda Dalam adalah politikus yang pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia pada 1963. Jabatan tersebut membuatnya gelap mata dan melakukan penggelapan uang negara sebesar Rp 2,5 miliar, setara dengan Rp 1,8 triliun saat ini.

Pengadilan mengungkap sejumlah kejahatan lainnya. Jusuf kemudian dinyatakan bersalah atas empat dakwaan, yaitu subversi, korupsi, menguasai senjata api secara ilegal, dan perkawinan yang dilarang undang-undang. Dia divonis hukuman mati dan akan dieksekusi pada 9 September 1966. Namun, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di penjara akibat sakit jantung pada 8 September 1966, sehari sebelum hari eksekusi.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | JACINDA NUURUN ADDUNYAA | EGI ADYATAMA | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

18 jam lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

23 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

1 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

3 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.


MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

4 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

4 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.