TEMPO.CO, Jakarta - Kegiatan yang pernah marak di tahun-tahun sebelumnya setiap Ramadan, Sahur On the Road (SOTR) di beberapa daerah dilarang dilakukan. Sebenarnya SOTR memiliki tujuan untuk membagikan makanan sahur kepada orang yang membutuhkan dengan cara berkendara keliling kota.
Meskipun konsep acara ini terpuji, nyatanya tak sedikit reaksi publik yang mengaku kurang menerimanya karena menjadi penyebab beberapa kejadian gesekan antarwarga yang menyebabkan tawuran di berbagai daerah. Bahkan sejumlah larangan di beberapa daerah muncul terhadap kegiatan tersebut.
1. DKI Jakarta
Dilansir dari Antaranews, larangan SOTR berlaku sepenuhnya di seluruh daerah DKI Jakarta dari sejak awal hingga akhir sahur Ramadan. Hal ini diimbau aparat kepolisian terhadap warga setempat untuk tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Alasannya yakni menghindari adanya kemungkinan tawuran yang terjadi, aparat kepolisian akan bertindak tegas bilamana selama patroli masih kedapatan komunitas tertentu melanggar imbauan ini.
"Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadhan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.
Jika nanti diketahui adanya yang kelompok yang masih nekat melakukan sahur on the road, kata dia, pihaknya akan langsung membubarkan. "Kami melakukan patroli secara rutin. Kalau ada yang kedapatan (sahur on the road) kami melakukan tindakan pembubaran," kata dia.
2. Depok dan Bogor
Sejalan dengan imbauan yang ada di DKI Jakarta, Kapolres Bogor juga tetapkan maklumat larangan untuk pelaksanaan SOTR. Masih dari sumber yang sama, aparat menyebut SOTR berpotensi terjadinya tindak kriminalitas seperti halnya tawuran. Masyarakat diminta untuk meniadakan kegiatan sosial tersebut dan mengganti dengan kegiatan ibadah di masjid ataupun rumah masing-masing.
Kepala Satuan Samapta Polres Metro Depok Komisaris Doni Widodo mengungkapkan anggotanya inisiatif melakukan patroli di sejumlah titik strategis di Depok untuk menjaga situasi keamanan selama bulan suci Ramadan.
"Anggota kami tidak hanya fokus pada pengamanan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal imbauan Peringatan dari Polda Metro Jaya, yaitu larangan SOTR dan petasan selama bulan Ramadan ini," kata Doni, Selasa, 12 Maret 2024.
3. Malang
Kasubsipenmas Humas Polres Malang menyatakan dengan tegas larangan Sahur On the Road yang menggunakan sound system berukuran besar. Biasanya ada sekelompok komunitas yang menggunakan mobil dengan memuat pengeras suara untuk melaksanakan SOTR, ini jelas mengganggu kenyamanan dan ketertiban di lingkungan warga.
"Yang jelas terkait dengan pengerasan suara yang 'mberot' kami tidak mengizinkan. Tapi jika pelaksanaannya ada, kami akan melakukan pengamanan," ujar Ipda Dicka Ermantara aparat kepolisian Kota Malang.
4. Tangerang
Tangerang juga tetapkan aturan serupa berupa peniadaan SOTR selama bulan Ramadan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban ibadah masyarakat sekitar. Kapolres Metro Tangerang Kota mengatakan akan ada konsekuensi hukum bila melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah Kota Tangerang.
5. Sulawesi Selatan
Kapolda Sulawesi Selatan juga kompak menyatakan kepada warga setempat untuk mematuhi aturan yang berlaku untuk tidak melakukan Sahur On the Road. Kegiatan tersebut lebih banyak nilai negatifnya, mengganggu Kantibmas dan Kamseltibcar. Pihak Polrestabes Makassar bahkan sudah menyiapkan personelnya untuk berjaga-jaga di tempat ibadah dan jalan raya demi mengawal kelancaran ibadah puasa.
6. Banjarmasin
Dikutip dari laman humas.polri.go.id menyatakan tegas bahwa menyalakan petasan dan pelaksanaan SOTR termasuk mengganggu kamtibmas dan bisa berisiko terhadap tawuran, balap liar, hingga kejahatan jalanan lainnya. Polri akan menindaktegas bagi para pelaku yang melanggar, pihak aparat akan terus berpatroli di tempat-tempat Banjarmasin yang rawan.
7. Kendari
Tidak hanya SOTR, Polresta Kendari juga melarang kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung, dan bermain petasan yang menyebabkan ibadah tidak khusyuk. Pihak Polresta sudah wanti-wanti berpatroli baik sebelum dan sesudah sahur, akan ada konsekuensi hukum bila pihak lain melanggarnya.
MELINDA KUSUMA NINGRUM I RICKY JULIANSYAH I IQBAL MUHTAROM
Pilihan Editor: Sahur on the Road, 112 Remaja di Pasar Minggu Ditangkap Polisi