Polri Sebut Fokus Lengkapi Berkas Perkara
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko merespons desakan koalisi masyarakat sipil untuk menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri. Trunoyudo menyebut polisi sedang fokus memenuhi berkas perkara.
“Kami fokus pada pemenuhan P19 atas petunjuk dari kejaksaan atau jaksa penuntut umum dan kita sama-sama menunggu dan yakin bahwa penyidik menggunakan langkah-langkah yang akuntabel,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Mabes Polri, pada Rabu, 6 Maret 2024.
Trunoyudo menyebut penanganan perkara Firli masih berlanjut secara berkesinambungan. Dia menyebut meski Firli sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, tapi Direktorat Tipikor Bareskrim Polri ikut dalam mengaksistensi perkara.
“Proses simultan, berkesinambungan, dan masih berlanjut,” kata dia.
Sidang Praperadilan Ditunda Pekan Depan
Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri. Alasannya, hanya dua dari tiga kuasa yang hadir dalam sidang perdana itu, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa Termohon II, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Oleh karena itu, sidang ini ditunda hingga Rabu, 20 Maret 2024 pekan depan. “Akan memanggil kembali Termohon II, yang sudah hadir tidak dipanggil lagi,” kata hakim tunggal memimpin sidang itu sebelum palu diketok menutup sidang.
Rencananya, gugatan dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL akan digelar perdana pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 10.00, tapi sidang baru dimulai sekitar pukul 13.30. Agendanya hanya pemeriksaan identitas dari masing-masing Pemohon dan Termohon dalam gugatan itu.
Sidang itu hanya berjalan sekitar 30 menit. Usai hakim menutup sidang, kuasa dari Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta irit bicara. Mereka ngeloyor begitu saja meski sempat diminta keterangan oleh awak media.
“Ke Kabid Humas saja,” kata kuasa Polda Metro Jaya meninggalkan ruangan sidang.
Kuasa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menunjukkan sikap serupa. Dia bungkam dan langsung meninggalkan awak media.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, MAKI Desak Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi