TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, menyebut dirinya kecewa dengan penanganan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Apalagi sejak ditetapkan tersangka pada November 2023, Polda Metro Jaya tak segera menahan Firli hingga saat ini.
Atas fenomena itulah MAKI akhirnya menggugat praperadilan melawan Polda Metro Jaya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alasannya, MAKI ingin ketiga lembaga penegak hukum itu segera menahan Firli.
“Bentuk kejengkelan kami kami wujudkan gugatan ini,” kata Boyamin saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024.
MAKI telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Maret 2024 atas belum ditahannya Firli. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL.
Meski demikian, Boyamin ingin penuntasan kasus Firli tidak harus menunggu persidangan praperadilan ini rampung. Dia berharap penyidik langsung bersikap tegas untuk segera menahan Firli.
“Harapan kami tidak perlu melanjutkan sidang karena penyidik telah melakukan langkah tegas, menahan Firli,” kata Boyamin.
Tak hanya segera menahan dan menuntaskan perkara ini, Boyamin berharap penyidik segera menyempurnakan berkas dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Boyamin melihat selama perkara ini bergulir, Firli Bahuri tidak kooperatif dalam pemeriksaan perkara. Senyampang sikap itu, MAKI meminta Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli.
“Perkaranya korupsi dan diduga tidak kooperatif, harusnya segera dituntaskan dan dilakukan penahanan,” kata Boyamin.
Dia juga menyatakan kekecewaannya atas ketiga institusi penegak hukum itu karena tidak membawa paksa Firli ketika mangkir dari pemeriksaan. Hingga saat ini Firli disebut telah mangkir dua kali dalam proses pemeriksaan.
“Tapi tidak diterbitkan surat perintah membawa. Padahal kalau saksi dipanggil tidak datang dua kali diterbitkan surat perintah membawa,” kata Boyamin.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 22 November 2023. Namun, hingga 100 hari sejak penetapan tersangka, Firli belum pernah ditahan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan kedua Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Firli akan diperiksa tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia sudah diberi surat dua kali oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.