Masduki bercerita keluarganya sempat syok ketika di ditetapkan sebagai buron kasus Pemilu 2024. Dia bercerita awal mula dirinya mengetahui dirinya menjadi buron karena ada seorang yang menghubungi dirinya dengan nomor asing sembari melampirkan potongan berita.
Cerita Masduki Jadi DPO dengan Sekali Pemanggilan
Pesan dari nomor asing tidak dikenal yang masuk ke ponsel Masduki itu berisi potongan berita yang menunjukkan Masduki masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana Pemilu.
“Saya pas ngajar di kampus, kaget,” kata Masduki saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Maret 2024. Saat ini Masduki menjadi dosen tetap di Universitas Syiah Kuala untuk mengampu program studi Teknik Komputer.
Di saat yang bersamaan, nomor asing itu juga mengirimkan tautan berita daring salah satu media di Aceh. Dalam berita itu, Ditreskrimum Polda Aceh mengumumkan Masduki sebagai buron.
Di sana, juga terpacak foto Masduki dengan identitas lengkap dan ciri-ciri fisiknya. Dari nama lengkap, nomor identitas kependudukan, kewarganegaraan, alamat lengkap, ciri badan, rambut, mata, warna kulit, dan tanda-tanda lain. Dalam takarir foto itu, Polda Aceh meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Masduki untuk menghubungi nomor penyidik dengan layanan 24 jam.
“Keluarga saya kaget juga melihat itu. Wajah saya terpampang di mana-mana,” kata Masduki.
Senyampang itu, Masduki langsung menelpon penyidik Bareskrim Polri untuk meminta keterangan. Ketika itu, Masduki ingin segera bertemu dengan penyidik pada Sabtu, 9 Maret 2024. Namun, penyidik tidak menyanggupi karena telah masuk di hari libur sekaligus menyarankan Masduki untuk datang ke Bareskrim Polri pada Rabu, 13 Maret 2024.
Masduki sempat menawarkan kepada penyidik untuk bertemu lain karena pada Rabu, 13 Maret 2024, merupakan hari pertama sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pada Senin-Selasa juga hari libur atau tanggal merah.
“Pagi saja ke Bareskrim, siangnya langsung ikut sidang,” kata Masduki menirukan percakapannya dengan penyidik Bareskrim Polri.
Persis pada Rabu pagi, Masduki didampingi pengacaranya, Akbar Hidayatullah, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta keterangan atas status buron itu. Dalam pertemuan itu, Masduki dan Akbar diterima oleh dua orang dari Bareskrim, tapi bukan penyidik atau Dittipidum yang telah menetapkan pria 30 tahun itu sebagai buron.
Akbar mengatakan alasan Bareskrim menetapkan kliennya buron karena alasan waktu sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat singkat. Akbar juga mempersoalkan atas penetapan buron terhadap Masduki hanya dengan sekali mengeluarkan surat pemanggilan. Menurut Akbar, Bareskrim baru bisa menetapkan seseorang sebagai buron setelah memanggil tiga kali tapi tidak ada respons.
“Ini upaya kriminalisasi,” kata Akbar kepada Tempo, Jumat, 15 Maret 2024.
Tak hanya itu, Akbar juga mempersoalkan surat pemanggilan terhadap Masduki juga tidak dikirimkan ke alamat yang benar. Akibatnya, kliennya juga tidak mengetahui adanya pemanggilan dari Bareskrim.
“Kami curiga ada skenario, seolah ini kejahatan besar,” katanya.
Selanjutnya dakwaan terhadap Masduki janggal...