TEMPO.CO, Jakarta - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci mengungkap penjualan obat keras, yaitu obat-obatan daftar G tanpa izin di Karawaci, Kota Tangerang. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 423 butir Tramadol dan 170 butir Excimer siap jual.
Kapolsek Karawaci Komisaris Polisi Antonius mengatakan polisi menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penjualan obat keras ilegal dengan mengadakan penggerebekan. Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA, 20 tahun.
“Modusnya toko kosmetik," ujar Antonius dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.
Toko kosmetik gadungan yang dijalankan pelaku berlokasi di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Polisi menggeledah toko kosmetik itu pada Kamis, 14 Maret 2024, pada pukul 17.00 WIB.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi, menurut Antonius, antara lain uang hasil penjualan, ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Excimer siap edar.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Antonius.
Untuk pelaku penjualan obat daftar G tanpa izin edar, Antonius berujar akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Jaksa Agung dan Sri Mulyani Bahas Dugaan Korupsi 4 Perusahaan Pembiayaan Ekspor Rp. 2,5 T