TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi akan menjalani sidang perdananya, Senin, 1 April 2024. Sidang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu akan digelar di Pengadilan MIliter Tinggi II Jakarta.
"Marsdya (purn) Henri Alfiandi akan di sidangkan 1 April 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II Cakung," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar dikonfirmasi Tempo, Sabtu 23 Maret 2024.
Proses menuju persidangan purnawirawan jenderal bintang tiga TNI AU ini terbilang cukup lama. Henri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2023 dan sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan.
Nugraha mengatakan, sejak perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Militer II Jakarta oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, pengadilan masih mencari hakim perwira tinggi (pati) bintang tiga.
"Pengadilan menunggu penetapan pangkat lokal pati bintang 3 untuk hakim yang akan mengadili," kata Nugraha.
Berkas Henri dilimpahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 6 Februari 2024. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kala itu dijabat Safrin Rachman. "Jadwal sidang dari pengadilan," kata Safrin yang kini menjabat Staf Khusus KSAD itu.
Kasus suap Henri terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023. Ada lima orang yang terjaring OTT, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, selaku pemberi suap.
Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai penerima suap. Keduanya diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, mereka diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
Pihak swasta pemberi suap Basarnas dalam perkara itu sudah divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat sejak 21 Desember 2023. Marilya, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Mulsunadi Gunawan, divonis dua tahun dan denda sejumlah Rp200 juta, subsider empat bulan pidana kurungan. Roni Aidil divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Letkol Afri Budi Cahyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Agenda terbaru menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan itu, sidang akan mengagendakan pemeriksaan barang bukti pada Senin, 25 Maret 2024.
TNI sempat Geruduk KPK
Pengungkapan kasus korupsi Basarnas ini sempat membuat dua lembaga TNI dan KPK saling klaim. Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyebut KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Agung mengatakan, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas masih berstatus TNI aktif, sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.
"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat 28 Juli 2023.
Agung mengatakan, segala tindak pidana yang dilakukan oleh personel TNI harus dibuktikan oleh internal TNI baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutannya melalui peradilan militer dan itu telah diatur dalam UU.
"Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku, jadi kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing," kata Agung.
Atas kekeliruan itu, rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK, Jumat sore, 28 Juli 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
"Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama," kata Johanis.
Johanis mengatakan, berangkat dari kasus tersebut, pihaknya akan berbenah dan lebih berhati-hati dalam penanganan kasus korupsi khususnya yang melibatkan anggota TNI.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan dan ke depan kami akan berupaya kerjasama yang baik antara TNI dengan KPK," kata Johanis.
Dalam perkara ini, untuk pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk penerima suap yakni mantan Kepala Basarnas Henri dan eks Koorsmin Kabasarnas Afri dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau huruf a atau Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, KA Airlangga Tabrak Dua Minibus di Perlintasan Bulak Kapal