TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, mengakui kliennya menerima Dana Komando dari proyek-proyek pengadaan barang berupa alat-alat di Basarnas. Menurut Adrian, Dana Komando itu tidak diterima oleh Purnawirawan TNI-AU itu seorang diri.
“Hanya memang ada Dana Komando yang diterima oleh badan sebagaimana dipresentasikan dalam surat dakwaan,” ujar Adrian saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.
Dari Dana Komando sebesar 10 persen, Adrian menyebut kliennya hanya menerima bagian sebesar 1,5 persen. Sementara 7,75 diterima oleh Basarnas dan 0,5 persen lainnya untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Sisanya untuk dana cadangan,” kata Adrian.
Tak hanya itu, Adrian mengklaim sistem Dana Komando sudah berjalan sejak Henri belum menjabat Kabasarnas. Henri, menurut dia, hanya melanjutkan sistem itu. Dia mengatakan informasi ini dia dapatkan dari semua saksi yang dihadirkan di persidangan. “Sudah eksis, hanya dibikin lebih rapi,” kata dia.
Adrian mengklaim, dia meyakini kliennya tidak bersalah dengan melanggar kewenangan dalam kasus dugaan suap ini. Keyakinan ini muncul karena dia sudah hadir memberikan keterangan di sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan sebagai saksi di sidang Afri Budi Cahyanto. “Semua sesuai prosedur,” dia mengklaim.
Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp8.652.710.400 dalam pengadaan alat-alat di Basarnas. Duit pelicin itu diberikan dalam bentuk Dana Komando.
Oditur Laksamana Madya TNI, Wensuslaus Kapo, menyatakan uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, dan Direktur PT Intertekno Grafiksa Sejati sekaligus PT Bina Putera Sejati, Mulusandi Gunawan agar dipercaya mengerjakan proyek-proyek Basarnas. "Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas," kata Oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 1 April 2024.
Pilihan Editor: Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar