TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng, Jakarta Barat mulai dari mata uang rupiah hingga dolar Amerika Serikat (AS) jelang lebaran 2024.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Komisaris Andri Kurniawan menjelaskan pihaknya mula-mula mendapat informasi peredaran uang palsu tersebut dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat diperoleh informasi bahwa terdapat masyarakat yang menyimpan dan atau memperjualbelikan mata uang rupiah yang diduga palsu dan mengedarkan ke masyarakat di daerah ini," kata Andri di Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HNA dan menyita barang bukti sejumlah lembar uang palsu.
Andri tak merinci kapan penangkapan tersebut dilakukan dan lokasinya. "Uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 180 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 31 lembar dan pecahan US$ 100 sebanyak sembilan lembar," kata Andri.
Polisi telah menindaklanjuti dugaan kasus peredaran uang palsu tersebut dengan menyelidiki sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. "Memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Andri.
Pilihan Editor: Guru Besar Tersangka Dugaan Perdagangan Orang Bekedok Magang Ferienjob Bantah Lobi Rektor-Rektor