Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berjuang Mempertahankan Tanah Adat, Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Ditangkap Polda Sumut

Reporter

image-gnews
Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan diculik saat bersama istrinya membeli pupuk di Tanjungdolok, Kabupaten Simalungun pada Jumat pagi, 22 Maret 2024. Saksi mengatakan, ada sepuluh orang orang berpakaian preman menangkap dan menggiringnya masuk ke dalam mobil lalu tancap gas. 

Hampir enam jam warga Nagori Pondokbulu, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun itu, hilang tanpa kabar. Keluarganya resah dan sibuk mencari ke mana-mana. Akhirnya, diketahui kalau Sorbatua ditangkap personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut. Tak ada surat penangkapan dan informasi yang jelas tentang apa yang dilakukannya.

Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak menduga, kriminalisasi yang dialami Sorbatua adalah buntut perjuangan masyarakat Adat Dolok Parmonangan mempertahankan tanah adatnya dari rampasan PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL. Intimidasi dilakukan perusahaan melalui polisi. Padahal, Ompu Umbak Siallagan dan keturunannya sudah menduduki wilayah sejak ratusan tahun lalu. 

"Masyarakat adat Dolok Parmonangan bukan pelaku kriminal dan penjahat. Meraka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya. Kami mendesak Polda Sumut segera membebaskannya. Cabut izin dan tutup PT TPL karena menyengsarakan masyarakat adat Batak," kata Biro Advokasi AMAN Tano Batak Doni Munte dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 22 Maret 2024.

Besoknya, Sabtu siang, massa Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL berdemontrasi ke Mapolda Sumut. Ketua Pengurus Harian AMAN Tano Batak Jhontoni Tarihoran dalam orasinya kembali meminta Polda Sumut membebaskan Sorbatua Siallagan. Menurutnya, polisi tidak prosedural 
melakukan penangkapan karena tidak ada surat penangkapan.

“Itu namanya penculikan. Seorang tokoh adat dibawa paksa polisi tanpa surat apapun. Kami akan melawan. Kami curiga penangkapan ini pesanan karena Sorbatua Siallagan menentang TPL,” kata Jhontoni.

Setahun belakangan, Sorbatua selalu memimpin masyarakat mempertahankan wilayah adat yang secara sepihak diklaim masuk konsesi PT TPL. Dia mengelola tanah dan menjaga dari caplokan korporasi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan Sorbatua berdasarkan Laporan Polisi/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2023. Pelapornya adalah Litigation Officer PT TPL Reza Adrian.

Tudingannya pengerusakan, penebangan pohon eucalyptus dan pembakaran lahan PT TPL oleh Hotman Sibuea. Kemudian, menduduki dan membakar kawasan hutan secara ilegal. Menguasai lahan dengan membangun lima pondok dan menanaminya dengan ubi, jahe, cabai, jagung dan tanaman lainnya. Luas lahan yang dikerjakan Sorbatua dan rekan-rekannya sekitar 162 hektar, sesuai peta klaim areal perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sorbatua tidak memiliki dasar atau alas hak apapun dalam mengerjakan atau menduduki kawasan hutan yang merupakan konsesi PT TPL," kata Hadi.

Penyidik Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Sorbatua sebanyak dua kali. Panggilan pertama tertera SPgl/1449/X/2023/Ditreskrimsus, 6 Oktober 2023 dan panggilan 
kedua Nomor: S.Pgl/1449.a/X/2023/Ditreskrimsus 16 Oktober 2023.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan jelas. Pada 22 Maret 2024, berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi S.Pgl/1449.b/III/2024/Ditreskrimsus tanggal 7 Maret 2024, tim penyidik mendatangi dan menjumpai Sorbatua di Simpang Simarjarunjung, Desa Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, dengan memperlihatkan surat perintah kepadanya," kata Hadi.

Upaya membawa paksa, menurut Hadi, dilakukan penyidik Sorbatua menolak dan istrinya menghalangi. Saat penyidik akan menjelaskan surat perintah penangkapan, istri terduga menghalangi dengan mengatakan: naing sappulu hali hamu maboan surat panggilan, hami dang parduli atau mau kalian sepuluh kali membawa surat panggilan, kami tidak peduli.

Penyidik tetap mengamankan Sorbatua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Usai menjalani pemeriksaan, Sorbatua ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.

"Ditahan sampai 20 hari ke depan..." kata Hadi.

Pilihan Editor: Setelah Ultimatum dari Otorita IKN, Muncul Surat Peringatan Badan Bank Tanah ke Warga Agar Berhenti Menggarap Lahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

31 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

32 hari lalu

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

Ketua adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan berurusan dengan polisi, karena mempertahankan tanah warisan leluhurnya


Masyarakat Adat Terancam Kebijakan Mitigasi Krisis Iklim Pemerintah

4 Februari 2024

Presiden Joko Widodo beserta jajarannya meresmikan Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Foto: Youtube Indonesia Stock Exchange
Masyarakat Adat Terancam Kebijakan Mitigasi Krisis Iklim Pemerintah

Kebijakan mitigasi krisis iklim pemerintah dianggap mengabaikan hak masyarakat adat. Bisnis perdagangan karbon dan transisi energi jadi ancaman baru.


Terabaikan dalam Pilpres 2024, Masyarakat Adat Kehilangan 2,57 Juta Hektare Wilayahnya Tahun Lalu

3 Februari 2024

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Terabaikan dalam Pilpres 2024, Masyarakat Adat Kehilangan 2,57 Juta Hektare Wilayahnya Tahun Lalu

Wilayah adat seluas 2,57 juta hektare dirampas untuk investasi sepanjang 2023. AMAN kritik pilpres 2024 mengabaikan isu masyarakat adat.


Delima Silalahi, Penerima Nobel Hijau 2023: Perjuangan Belum Usai

30 April 2023

Delima Silalahi pemenang Goldman Environmental Prize. Dok. Pribadi
Delima Silalahi, Penerima Nobel Hijau 2023: Perjuangan Belum Usai

Delima Silalahi meraih Goldman Environmental Prize 2023 atas advokasinya untuk hak masyarakat adat Tano Batak. Simak wawancara panjang dengannya.


AMAN Dorong Masyarakat Adat Perkuat Gerakan Ekonomi Kedaulatan Pangan

19 Maret 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi (kiri) dan Dewan AMAN Nasional Hein Namotemo di Istana Negara, Jakarta, 22 Maret 2017. ANTARA FOTO
AMAN Dorong Masyarakat Adat Perkuat Gerakan Ekonomi Kedaulatan Pangan

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi minta masyarakat adat memperkuat gerakan ekonomi dan kedaulatan pangan.


Kongres Masyarakat Adat Nusantara Hasilkan Maklumat Tanah Tabi

4 November 2022

Kongres Masyarakat Adat Nusantara Hasilkan Maklumat Tanah Tabi

Terdapat 17 poin yang tertuang pada Maklumat Tanah Tabi.


Masyarakat Adat Merasa Suaranya Terabaikan

29 Oktober 2022

Masyarakat Adat Merasa Suaranya Terabaikan

kurangnya perhatian media massa untuk mempublikasikan perjuangan masyarakat adat terhadap jati diri dan hak-haknya.


Bupati Jayapura: Balai Adat Simbol Kebangkitan Masyarakat Adat

28 Oktober 2022

Ketua Panitia Kongres Masyarakat Adat Nusantara KeEnam (KMAN VI) yang juga Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,. M,Si bersama pengurus dan anggota Dewan Adat Suku, para Ondoafi, Masyarakat adat dan tamu undangan pada peresmian Balai Adat Kampung Meikari Distrik Kemtuk, Jumat (28/10).
Bupati Jayapura: Balai Adat Simbol Kebangkitan Masyarakat Adat

Balai adat adalah tempat masyarakat adat berkumpul untuk mengambil berbagai keputusan penting.


Masyarakat Adat Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

27 Oktober 2022

Masyarakat Adat Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat telah 10 tahun mengendap di DPR RI.