Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

image-gnews
Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan diculik saat bersama istrinya membeli pupuk di Tanjungdolok, Kabupaten Simalungun pada Jumat, 22 Maret 2024. Saksi mengatakan, ada sepuluh orang berpakaian preman menangkap dan menggiringnya masuk ke dalam mobil.

"Masyarakat adat Dolok Parmonangan bukan pelaku kriminal dan penjahat. Mereka hanya mempertahankan tanah warisan leluhurnya. Kami mendesak Polda Sumut segera membebaskannya. Cabut izin dan tutup PT TPL karena menyengsarakan masyarakat adat Batak," kata Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nasional atau AMAN Tano Batak Doni Munte Jumat, 22 Maret 2024.

Kriminalisasi Ketua Adat 

AMAN Tano Batak menduga, kriminalisasi yang menimpa Sorbatua imbas dari upaya masyarakat Adat Dolok Parmonangan mempertahankan hak atas tanah adat dari tindakan pengambilalihan yang dilakukan oleh PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL. 

“Itu namanya penculikan. Seorang tokoh adat dibawa paksa polisi tanpa surat apa pun. Kami akan melawan. Kami curiga penangkapan ini pesanan karena Sorbatua Siallagan menentang TPL,” kata Ketua Pengurus Harian AMAN Tano Batak, Jhontoni Tarihoran. Ia bilang, cara penangkapan tersebut tak sesuai prosedur.

Padahal, Ompu Umbak Siallagan dan keturunannya telah menghuni wilayah tersebut selama berabad-abad.

Pada Sabtu, siang hari itu, massa dari Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL melakukan demonstrasi di depan Polda Sumatera Utara. Orasi Jhontoni Tarihoran menuntut agar polisi membebaskan Sorbatua Siallagan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Agustus 2020, cerita yang agak sama mengenai tokoh adat dari Komunitas Adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing. Ia tokoh yang memimpin perlawanan warga atas perusahaan sawit di sana. Penangkapan terhadap Effendi itu berawal dari adanya tiga laporan yang masuk dari PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML).

Klaim polisi waktu itu, Effendi diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap PT SML. Masyarakat adat Laman Kinipan telah tinggal secara turun temurun di Kecamatan Batang Kwa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Bersama 239 keluarga dan sekitar 938 orang, mereka hidup dari hutan. Pada 2012, masuknya PT SML mengancam wilayah adat dan kehidupan mereka.

ANDITA RAHMA | FAJAR PEBRIANTO | MEI LEANDHA

Pilihan Editor: Masyarakat Adat di IKN Nusantara Terimpit Rencana Penggusuran dan Dampak Krisis Iklim, Begini Sebaran Wilayah Mereka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) didampingi Menhan  Prabowo Subianto (keempat kiri) memberikan penghormatan kepada peserta upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. Upacara dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI tersebut mengusung tema Nusantara Baru Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
AMAN: Penggunaan Pakaian Adat oleh Pejabat Negara Tak Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Adat

Pada upacara 17 Agustus kemarin, Presiden Jokowi mengenakan pakaian adat Kustim asal Kalimantan Timur di IKN.


Tambang Ormas Keagamaan bisa Picu Konflik Horizontal, PBNU Enggan Berkomentar

27 hari lalu

Pemerintah menawarkan eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha Grup Bakrie, kepada PBNU.
Tambang Ormas Keagamaan bisa Picu Konflik Horizontal, PBNU Enggan Berkomentar

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla enggan tanggapi kekhawatiran bahwa tambang Ormas keagamaan bisa picu konflik horizonta


AMAN: Pembangunan IKN Meminggirkan Masyarakat Adat Kalimantan Timur

29 hari lalu

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
AMAN: Pembangunan IKN Meminggirkan Masyarakat Adat Kalimantan Timur

Pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dinilai telah meminggirkan keberadaan masyarakat adat di Kalimantan Timur.


Muhammadiyah Menjawab Kekhawatiran Konflik Horizontal di Tambang Ormas Keagamaan

30 hari lalu

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu, 28 Juli 2204. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muhammadiyah Menjawab Kekhawatiran Konflik Horizontal di Tambang Ormas Keagamaan

Muhammadiyah menjawab kekhawatiran AMAN terkait potensi konflik horizontal terkait izin tambang ormas keagamaan.


NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Sekjen AMAN: Ada Potensi Konflik Horizontal

30 hari lalu

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN, Rukka Sombolinggi.Sumber foto: Dokumentasi AMAN.
NU dan Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Sekjen AMAN: Ada Potensi Konflik Horizontal

Langkah pemerintah memberikan izin tambang kepada NU dan Muhammadiyah seolah membenturkan Ormas keagamaan dengan masyarakat adat korban tambang.


AMAN: Hukum untuk Masyarakat Adat Hanya Jadi Alat Kolonisasi Penguasa dan Pemodal

41 hari lalu

Dari kiri ke kanan, Koordinator Bidang Pembahasan RUU, Dirjen PP Kemenkum HAM RI, Muhammad Waliyadin. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso. Direktur Advokasi Kebijakan Hukum dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman. Peneliti Independe, Linda Dewi Rahayu.Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI) sekaligus moderator Gina Sabrina dalam acara Simposium Nasional,
AMAN: Hukum untuk Masyarakat Adat Hanya Jadi Alat Kolonisasi Penguasa dan Pemodal

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai kemunculan hukum seringkali alat untuk kolonisasi dan menghilangkan masyarakat adat.


Koalisi Masyarakat Adat Tolak Living Law Masuk KUHP: Hakim Tahu Mantra Pembuka Sidang Adat?

41 hari lalu

Perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Koalisi Masyarakat Adat Tolak Living Law Masuk KUHP: Hakim Tahu Mantra Pembuka Sidang Adat?

Koalisi masyarakat adat meminta agar hukum adat tidak perlu masuk UU KUHP tapi hanya perlu diakui dan dihormati seperti yang termuat dalam UUD 1945.


Komnas HAM Tangani 31 Konflik Masyarakat Vs PT Toba Pulp Lestari

43 hari lalu

Masyarakat Adat Sihaporas bersama kuasa hukum merumuskan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi penculikan lima orang Masyarakat Adat Sihaporas. Foto: AMAN
Komnas HAM Tangani 31 Konflik Masyarakat Vs PT Toba Pulp Lestari

Komnas HAM meminta aparat kepolisian menghormati proses penyelesaian konflik antara PT Toba Pulp Lestari dengan masyarakat yang sedang berjalan.


Soal Penangkapan Masyarakat Adat Sihaporas, Komnas HAM Duga Ada Tindakan Berlebihan

43 hari lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Soal Penangkapan Masyarakat Adat Sihaporas, Komnas HAM Duga Ada Tindakan Berlebihan

Komnas HAM menilai ada tindakan berlebihan oleh polisi dalam penangkapan Masyarakat Adat Sihaporas.


Penangkapan Masyarakat Adat Sihaporas, Pakar Hukum: Penegakan Hukum yang Salahi Prosedur Bisa Digugat

44 hari lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Penangkapan Masyarakat Adat Sihaporas, Pakar Hukum: Penegakan Hukum yang Salahi Prosedur Bisa Digugat

Pakar hukum pidana menyatakan penangkapan warga masyarakat adat Sihaporas bisa digugat bila tidak sesuai ketentuan dan prosedur.