TEMPO.CO, Jakarta - Tim Opsnal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap AAN, 32 tahun, pelaku penganiayaan pria lanjut usia ( Lansia) di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.Aksi pelaku menganiaya dengan membanting dan menendang korban KR, 64 tahun itu sempat viral di media sosial.
"Pelaku ditangkap Jum'at 22 Maret setelah dua hari kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Senin 25 Maret 2024.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 19 Maret di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Lansia tersebut dibanting dan ditendang layaknya aksi acara hiburan ‘Smackdown’ di televisi. Korban yang tidak kuasa melawan tersebut ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan begitu saja oleh pelaku. Korban mengalami luka pada bagian kepala. Peristiwa itu pun viral di medsos.
Menurut Kapolres, pihaknya langsung bergerak cepat mencari dan memburu keberadaan pelaku setelah korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 22 Maret, Jam 02.10 WIB dengan diantar keluarganya.
Polisi yang sudah mendapatkan identitas pelaku langsung mendatangi rumah pelaku di Rajeg Kabupaten Tangerang. "Pelaku dengan kooperatif menyerahkan diri," kata Zain.
Saat ini, katq Zain, sudah ditahan. "Motif pelaku tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pilihan Editor: Mahasiswa Jambi Korban Dugaan TPPO Ferienjob ke Jerman, Upah Jadi Buruh untuk Mencicil Utang Dana Talangan