TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang disingkat TPPO kembali mencuat hingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Indonesia terutama mereka yang berminat untuk berkarir ke luar negeri. Oleh karenanya, menambah wawasan mengenai dunia kerja atau magang di luar negeri adalah hal yang sangat penting.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Sementara korban adalah orang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan TPPO.
Semakin berkembangnya zaman, bekerja di luar negeri merupakan salah satu kesempatan besar yang diinginkan banyak orang untuk jenjang karir yang lebih baik.
Maka dari itu, agar terhindar dari TPPO berkedok magang ataupun kerja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Dilansir dari situs sbmi.or.id, dalam konteks migrasi ketenagakerjaan berikut ini hal-hal yang bisa diindikasikan sebagai TPPO:
- Perekrutan tanpa Perjanjian Penempatan;
- Ditempatkan tanpa perjanjian Kerja;
- Perekrutan dibawah umur (-18 thn) dokumen dipalsukan;
- Perekrutan tanpa izin suami/orang tua/wali;
- Ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi (tidak dilatih);
- Hanya menggunakan paspor dengan visa kunjungan;
- Ditempatkan oleh perorangan, bukan Perusahaan yang memiliki izin dari Menteri Tenaga Kerja;
- Dipindahkan ke majikan lain tanpa perjanjian Kerja;
- Dipindahkan ke negara lain yang peraturannya terbuka walaupun tidak sesuai dengan peraturan Indonesia.
- Beban biaya diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah (over charging).
Selain itu, terdapat beberapa tips dari Direktorat Perlindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri agar terhindar dari jerat TPPO antara lain :
Hal yang harus dipastikan
- Waspada pada tawaran pekerjaan yang terlalu baik
- Baca dengan cermat kontrak kerja sebelum menandatanganinya
- Meminta pertimbangan dari orang lain yang berpengalaman ketika akan menerima tawaran bebekerja di luar negeri
- Mengecek profil perusahaan tempat bekerja
- Foto copy Paspor dan KTP lalu simpan di tempat kerja yang aman
- Membagi nomor kontak di luar negeri dengan keluarga
- Melakukan lapor diri di perwakilan RI
- Simpan nomor kontak perwakilan RI dengan baik
Hal yang sebagian jangan dilakukan
- Merekayasa dokumen perjalanan dan identitas diri
- Tergiur tawaran menikah dengan orang asing yang baru dikenal
- Menerima tawaran bekerja dari orang yang baru dikenal
- Bersedia diberangkatkan untuk bekerja tanpa menggunakan visa kerja
- Meminta orang lain menguruskan pasor dan dokumen perjalanan lainya
- Berangkat tanpa mengetahui dengan jelas tempat bekerja di luar negeri
- Menerima barang dari orang yang tidak di kenal
- Bepergian sendirian tanpa tujuan yang jelas
Pilihan editor: Beda Sikap Polri dan Menko PMK Soal Penanganan Kasus TPPO Berkedok Ferienjob di Jerman